Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Perjudian Online di Desa Girisekar Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta
Abstrak
Seiring meluasnya jangkauan infrastruktur digital, judi online tidak hanya menjangkiti wilayah perkotaan, tetapi telah menyebar hingga daerah pedesaan. Desa Girisekar di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, menjadi salah satu contoh daerah yang menghadapi risiko tinggi terhadap fenomena judi online. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak melakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi kerentanan terhadap judi online. Salah satu upaya penanganan ialah lokakarya penyuluhan hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan hukum guna mencegah keterlibatan dalam praktik Judi online. Dalam lokakarya tersebut, narasumber membahas lima topik utama, yaitu: (1) Gambaran Umum Judi online; (2) Tren Kasus Judi online di Indonesia; (3) Dampak Negatif Judi online; (4) Ketentuan dan Sanksi Hukum bagi Pelaku Judi online; serta (5) Strategi Pencegahan yang Dapat Dilakukan oleh Keluarga dan Masyarakat. Seluruh materi tersampaikan secara sistematis dengan dukungan alat bantu visual yang menarik. Hasil pra-tes dan pasca-tes menunjukkan bahwa masyarakat mengalami peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum terkait judi online. Kegiatan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pencegahan sehingga memperkuat modal sosial dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik judi online.
Unduhan
Referensi
A. Laras, N, Salsabila, C. Caroline, J. Delas, F. Dinda, dan M. Finanto, Analisis Dampak Judi Online di Indonesia, Concept: Journal of Social Humanities and Education Volume 3 Nomor 2 Juni 2024.
A. Rara Zui, dkk, Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online (Judi Slot) Di Kota Taluk Kuantan, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis.
B. Nawawi Arief, 2017, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana.
B. Septu Haudi, Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 4 Nomor 3 Tahun 2024, Page 1016-1026.
BPS Gunungkidul, 2023, Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Gunungkidul Tahun 2023, Yogyakarta: BPS Gunungkidul.
D. Damaragil, Dampak Adiksi Perjudian Online Slot Pada Remaja Usia 18-21 Tahun di Kelurahan Rengas (Studi Kasus di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, KAIS Kajian Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 5 No. 1 Bulan Mei Tahun 2024.
Departemen Kajian Strategis BEM UI 2024, Jackpot Kegelapan: Potret Buram Judi online di Indonesia, diakses di laman https://www.instagram.com/bemui_official/p/C-E5tF1S3E-/?img_index=2 pada 20 Januari 2025
Febri Jaya, Mengapa Orang Bisa Kecanduan Bermain Judi Online?, diakses di laman https://theconversation.com/mengapa-orang-bisa-kecanduan-bermain-judi-online-213742 pada 20 Januari 2025
Firmansyah, Kebijakan Hukum Pidana mengenai Kejahatan Judi Online (Cyber Gambling) di Indonesia, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 3, No. 4 Desember 2024.
G. Sri, dkk, Tindak Pidana Judi Online: Penegakan Hukum Oleh Kepolisian, Serta Upaya Dan Strategi Penaganannya, JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol: 2 N0: 5, Mei 2025.
K. Karli, A. Harvelian, A. M. Safitri, A. Wahyudi, dan R. Pranacitra, Penyuluhan pengabdian Hukum dalam Mengatasi Dampak Negatif Judi Online terhadap Kesejahteraan Buruh, PUNDIMAS:Publikasi Kegiatan Abdimas Tahun 2023.
K. Reza Aditya, Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi, Jurnal Exact: Journal of Excelent Academic Community, Vol 1, No 1, 2023.
Kominfo, 2023, Stop Judi Online, Jakarta: Kominfo.
Populix, 2024, Indonesia Darurat Judi Online: Ironi Peristiwa, Modus Bandar dan Sikap Pemerintah, Jakarta: Populix
PPATK, 2023, Laporan Tahunan 2023, Jakarta: PPATK.
PPATK, 2024, Laporan Semester Tahun 2024, Jakarta: PPATK.
S. Alya Fadillah, Masyarakat dan Judi Online: Menemukan Keseimbangan Melalui Kegiatan Positif, Jurnal Pengabdian Olahraga Indonesia, Volume 1 Nomer 1 Tahun 2025.
S. Seri Mughni, Judi Online Sebagai Cybercrime Serta Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital: Antara Regulasi, Pembuktian, dan Ancaman Cybercrime, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, Volume 4 Nomor 2 April 2025.
T. Ratna Galuh Manika, Darurat Judi Online: Eksistensi Kebijakan Perjudian di Indonesia dan Brunei Darussalam, Jurnal Legisia, Volume 16 Nomor 2 Tahun 2024.
Tempo, PPATK: Transaksi Judi Online 2024 Tembus Rp 283 Triliun, diakses di laman https://www.tempo.co/hukum/ppatk-transaksi-judi-online-2024-tembus-rp-283-triliun-1164927 pada 20 Januari 2025
W. Hidayat, D. Setyabudi, dan N. Surayya Ulfa, Pengaruh Terpaan Iklan Judi Online dan Intensitas Komunikasi dengan Teman Sebaya terhadap Minat Bermain Judi Online, Interaksi Online, Volume 12 nomor 4 September 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2025-10-10 (3)
- 2025-10-07 (2)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Darma Loka

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini berada di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Abstract views: 43
,
PDF Downloads: 21