Penguatan Potensi Wakaf Sebagai Sarana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kalurahan Jetis Kapanewon Saptosari Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstrak
Wakaf merupakan aktifitas filantropi Islam yang memiliki fungsi strategis dalam berbagai instrumen. Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu daerah percontohan sebagai kota wakaf di Indonesia, Meskipun potensi wakaf di Gunungkidul sangat tinggi, tidak lantas menyebabkan semua masyarakat dapat memanfaatkan aset wakaf secara optimal. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat di desa Jetis kecamatan Saptosari Gunungkidul adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait ketentuan, konsep, potensi wakaf, serta implementasi nilai-nilai agama Islam dalam kegiatan sosial dan ekonomi. Metode yang digunakan adalah edukatif dalam bentuk sosialisasi dengan menggunakan pendekatan pasrtisipatif. Dari kegiatan pengabdian masyarakat ditemukan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan aset wakaf yang produktif sebagai nilai tambah ekonomi cukup baik, namun belum mendapatkan pemahaman secara berkelanjutan tentang realisasi pemanfaatan harta wakaf serta minimnya peran pemerintah dalam mengembangkan potensi wakaf. Melalui sosialisasi penguatan potensi wakaf, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan pemahaman akan regulasi tata cara pengelolaan wakaf yang berlaku di Indonesia, serta masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam hal pemanfaatan aset wakaf, sehingga kemandirian secara ekonomi dapat terwujud.
Unduhan
Referensi
Afandi Agus, Laily Nabiela. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama RI.
Ahmad Syakir. (2016). Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Indonesia. Al-Intaj, 2(1), 37–48. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/Al-Intaj/article/view/1107
Astuti, H. K. (2020). Pemberdayaan Wakaf Produktif Sebagai Instrumen untuk Kesejahteraan Umat. Ekonomi Islam, 2, 1–29.
Badan Pusat Statistik. (2024). Kecamatan Saptosari dalam Angka 2024. Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunungkidul. https://gunungkidulkab.bps.go.id/id/publication/2024/09/26/a9321724f23c4d4f0972f89b/kecamatan-saptosari-dalam-angka-2024.html
Departemen Ilmu Ekonomi FEM. (2025). IPB University Perkuat Kemitraan Akademik untuk Pengelolaan Hutan Wakaf di Gunungkidul. IPB University. https://ies-fem.ipb.ac.id/ipb-university-perkuat-kemitraan-akademik-untuk-pengelolaan-hutan-wakaf-di-gunungkidul/#:~:text=Kabupaten Gunungkidul sendiri dipilih sebagai lokasi pengembangan,sebagai salah satu dari enam kota wakaf
Dinas Pariwisata Gunungkidul. (2024). Desa Wisata Jetis. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. https://wisata.gunungkidulkab.go.id/desa-wisata-jetis/#:~:text=Desa Wisata Jetis%2C terletak di,and engaging experience for visitors.
Gunungkidul, K. (2021). Bupati Gunungkidul Launching Pojok Wakaf Uang Digital. Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. https://diy.kemenag.go.id/news/18142-bupati-gunungkidul-launching-pojok-wakaf-uang-digital.html
Gunungkidul, K. (2024). PROGRAM. 2024(0274).
Gunungkidul, P. (2015). Kondisi Geografis. WordPress. https://pemerintahangunungkidul.wordpress.com/kondisi-geografi/
Kementerian Agama. (2025). Jumlah Tanah Wakaf Kabupaten Gunung Kidul - D I Yogyakarta. Siwak Kemenag. https://siwak.kemenag.go.id/siwak/tanah_wakaf_kab.php?_pid=bE1LSS9KMlNxenY4WVRCS1JnR0NMUT09&_kid=Tys1YXM0YTJkYmZjaWNVTjJBRnJBdz09
Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Grafik Jumlah dan Luas Tanah Wakaf. Siwak Kementerian Agama. https://siwak.kemenag.go.id/siwak/grafik_jumlah_tanah_wakaf.php
Makhrus, M., Mukarromah, S., & Istianah, I. (2021). Optimalisasi Edukasi Wakaf Produktif dalam Mendorong Kesejahteraan Masyarakat. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 21(1), 1–20. https://doi.org/10.21580/dms.2021.211.7989
Martino. (2024). Gunungkidul Ditetapkan Jadi Kota Wakaf Indonesia Oleh Kementerian Agama RI. Sorot Gunungkidul Melihat Dari Sudut Yang Berbeda. https://gunungkidul.sorot.co/berita-109908-gunungkidul-ditetapkan-jadi-kota-wakaf-indonesia-oleh-kementerian-agama-ri.html
Medias, O. F. (2009). Wakaf produktif dalam perspektif ekonomi islam. 69–84.
Pemerintah DIY. (2021). Prima Center Mewujudkan Kesejahteraan Perempuan Melalui Desa Prima Mandiri Budaya. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Pengendalian Penduduk DIY. https://primacenter.jogjaprov.go.id/
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Bwi.Go.Id, 1, 1–40.
Redaksi BWI. (2025). Peresmian Cluster Wakaf Greenhouse Melon Premium Resmi Digelar di Kota Wakaf Gunung Kidul. Badan Wakaf Indonesia. https://www.bwi.go.id/11182/2025/04/25/peresmian-cluster-wakaf-greenhouse-melon-premium-resmi-digelar-di-kota-wakaf-gunung-kidul/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Farida Prima Pratista, Nurul Hikmah, Hikam, Nailul Ulah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini berada di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Abstract views: 4
,
PDF Downloads: 1