Sosialisasi Perancangan Perjanjian Pengelolaan Hutan di Desa Giri Sekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, DIY: Sebuah Program Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Hukum Lingkungan dan Agraria
Abstrak
Pengelolaan hutan desa di Indonesia seringkali menghadapi permasalahan terkait kepastian hukum, distribusi manfaat, dan keberlanjutan lingkungan. Desa Giri Sekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, merupakan salah satu wilayah dengan potensi hutan rakyat sekaligus kerentanan ekologis karena kondisi lahan karst. Melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM), tim akademisi menyelenggarakan program sosialisasi penyusunan perjanjian pengelolaan hutan yang merupakan salah satu pemenuhan kewajiban akademis Tri darma Perguruan tinggi. Desa Giri Sekar ini memiliki potensi hutan rakyat yang signifikan namun menghadapi tantangan dalam aspek kepastian hukum dan pelestarian lingkungan. Program sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, memperkuat partisipasi warga, dan menghasilkan pemahaman masyarakat terhadap isi draft perjanjian yang dapat digunakan sebagai dasar legal pengelolaan hutan. Melalui metode diskusi kelompok, penyuluhan, dan pelatihan, kegiatan ini berhasil mendorong kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan instrumen perjanjian yang partisipatif dan berkontribusi terhadap peningkatan pemahaman hukum masyarakat serta penyediaan instrumen legal yang mendukung tata kelola hutan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Andriyana, Y., & Högl, K. (2019). Decentralization drivers beyond legal provisions: The case of collaborative forest management in Java Island, Indonesia. Forest Policy and Economics, 109, 102015. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2019.102015
Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunungkidul. 2024. “Kecamatan Panggang Dalam Angka” 19:36–37.
Bringle, Robert G., and Julie A. Hatcher. 2002. “Campus-Community Partnerships: The Terms of Engagement.” Journal of Social Issues 58 (3): 503–16. https://doi.org/10.1111/1540-4560.00273.
Erbaugh, J. T. (2019). Responsibilization and social forestry in Indonesia. Forest Policy and Economics, 109, 102019. https://doi.org/10.1016/j.forpol.2019.102019
Hadi, R. 2021. Pengelolaan Hutan Rakyat Dan Kebijakan Kehutanan Di Indonesia. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Muladi, M. 2017. Perlindungan Hukum Bagi Pihak Lemah Dalam Hukum Perdata. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nugroho, D. (2020). Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2020. Metode Pengabdian Masyarakat Berbasis Partisipatif: Panduan Praktik Dan Evaluasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Santosa, D. 2019. Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Desa. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Santosa, M. A. 2019. Hukum Lingkungan Dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: Rajawali Pers.
Sari, L. 2020. “Konflik Pengelolaan Hutan Rakyat Di Indonesia: Studi Kasus Dan Rekomendasi Kebijakan.” Jurnal Kehutanan Dan Masyarakat 12 (2): 45–60.
Soerjono Soekanto. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. jakarta: Rajawali Pers.
Suhartini, R., & Pramono, T. ., 2020. “Peran Perjanjian Tertulis Dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat.” Jurnal Hukum Dan Lingkungan 12 (2): 145–162.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III
Undang-Undang Noor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Heppy Hyma Puspytasari, Astrid, Meita, erma noor

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini berada di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Abstract views: 1
,
PDF Downloads: 0