Edukasi Urgensi Merek Kolektif dalam Penguatan UMKM Desa Nglanggeran
Abstrak
UMKM berperan penting dalam perekonomian desa, tetapi banyak pelaku belum memiliki kesadaran hukum untuk melindungi serta memanfaatkan kekayaan intelektualnya. Artikel pengabdian masyarakat ini menelaah minimnya pemahaman terkait merek dan pendaftaran merek kolektif pada UMKM di Desa Nglanggeran, Gunung Kidul, yang berdampak pada terbatasnya daya saing produk mereka. Pendekatan partisipatoris diterapkan melalui tiga teknik utama: observasi partisipatif, diskusi kelompok terarah, dan wawancara mendalam dengan para pelaku UMKM serta aparat desa. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan edukasi dan memperkuat kapasitas mengenai urgensi strategis merek kolektif. Temuan menunjukkan bahwa meskipun para pelaku UMKM memahami pentingnya merek, tidak satu pun yang telah mengajukan pendaftaran merek kolektif. Minimnya akses informasi, keterbatasan biaya, dan kerumitan teknis menjadi faktor penghambat utama. Program ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai perlindungan hukum dan manfaat ekonomi dari merek kolektif serta memperjelas perbedaan antara merek individual dan merek kolektif sebagai dasar perumusan strategi bersama. Studi ini menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran awal sebagai fondasi pemberdayaan hukum. Pemerintah daerah dan lembaga terkait direkomendasikan untuk menyediakan pendampingan terstruktur guna mempermudah proses pendaftaran, sehingga penguatan UMKM melalui merek kolektif dapat mendorong diferensiasi produk, mencegah persaingan tidak sehat, dan memperkuat pembangunan ekonomi lokal berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Admin. (2020). Peran UMKM Dalam Perekonomian Indonesia. https://binus.ac.id/bandung/2020/11/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia/
Asri, D. P. B. (2018). Pengembangan Industri Kreatif UMKM Asal Yogyakarta Melalui Pendaftaran" Jogja Co Branding". Kosmik Hukum, 18(2).
Hadi, M. A. R., & Reykasari, Y. (2025). Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif dalam Pemberdayaan UMKM di Kampung Keramik Dinoyo Kota Malang. Jurnal Garuda Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 58–65.
Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law): dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenadamedia Group.
Kotler, P., Keller, K. L., Brady, M., Goodman, M., & Hansen, T. (2019). Marketing Management 4th European Edition. Pearson.
Muizz, N., & Zaabit, M. (2023). Analisis Kontribusi Umkm Terhadap Tenaga Kerja dan Ekspor. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(1), 15–26.
Nugroho, S. A., Afianti, A. I., Indirayani, N. Q., Hutauruk, K. E., & Permatasari, T. P. (2023). Collective trademark as an alternative to shared trademark protection for micro, small and medium enterprises in Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 9(1), 73–87.
Philip, K., & Keller, K. L. (2016). Manajemen Pemasaran, Edisi Ketiga Belas, Jilid 2. Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama.
Riswandi, B. A. (2020). Hukum merek kolektif: teori dan praktik di Indonesia dan beberapa negara. UII Press.
Rosyidiana, R. N., & Narsa, I. M. (2024). Micro, small, and medium-sized enterprises (MSMEs) during the post-pandemic economic recovery period: digitalization, literation, innovation, and its impact on financial performance. Cogent Business & Management, 11(1), 2342488.
Sandy, U. M., & Faslah, R. (2025). Analisis Kasus Pelanggaran Merek Milo-Camilo dan Dampaknya Bagi UKM Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 1196–1199.
Siregar, A., Saidin, O. K., & Leviza, J. (2022). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Locus Journal of Academic Literature Review, 161–169.
Vitadiani, A. (2023). Implementasi Sistem First to File Terhadap Pembatalan Merek Karena Itikad Tidak Baik (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pdt. Sus-HKI/2020). Jurnal Idea Hukum, 9(2), 161–178.
Wahyu Adi, T. (2021). Bisnis Mikro, Kecil Dan Menengah. Literasi Nusantara.
Zarodi, H., Ruslanjari, D., & Giyarsih, S. R. (2023). Usaha Kecil Dan Menengah Di Masa Krisis: Kajian Dampak Dan Perilaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Saat Pandemi Covid-19 Di Desa Sriharjo Imogiri Bantul. Jurnal Kawistara, 13(3), 373–388.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mieke Yustia Ayu Ratna Sari, Budi Hermono, Cita Yustisia Serfiyani, Eny Sulistyowati, Badriyatul Muniroh, Dhiezayu Alifia Idzihaar, Syaufi Al Amien, Karsito Sidauruk

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini berada di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Abstract views: 8
,
PDF Downloads: 7