Penanggulangan Perjudian Daring (Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik) Di Kota Surabaya

  • WAWAN KURNIAWAN

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan berkembangnya kemajuan teknologi. Dengan kemajuan teknologi terdapat peningkatan masalah kejahatan, seperti timbulnya Cyber Crime. Salah satu kasus kejahatan dunia maya yang marak pada saat ini adalah perjudian daring. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik mengatur tentang larangan perjudian elektronik adanya larangan tersebut tidak menjadi penghalang bagi pelaku judi daring untuk itu permasalahan utama yang ingin dijawab dari penelitian ini adalah, Untuk mengetahui upaya preventif, represif, dan hambatan Polrestabes Surabaya dalam penanggulangan perjudian daring yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.  Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dimana akan diadakan wawancara secara mendalam terhadap informan yaitu polisi di Polrestabes Surabaya dan pelaku judi daring yang dijadikan sebagai data primer. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan penanggulangan perjudian daring di Polrestabes Surabaya, beserta kendala-kendalanya.  Polrestabes Surabaya membentuk TIM untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana judi daring yang disebut MESSI. TIM MESSI mempunyai tugas baik secara preventif maupun represif dalam penanggulangan judi daring. Penanggulangan judi daring secara preventif yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya tindak pidana judi daring, polisi juga bekerja sama dengan kominfo untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi tentang larangan judi daring lewat media internet. Sedangkan untuk upaya represif Polrestabes Surabaya selama kurun waktu 2 tahun hanya menangkap 14 pelaku judi daring. Pihak kepolisian sangat sulit menangkap pelaku judi daring dikarenakan kurangnya sumber daya manusia dan peralatan canggih.

 

Kata Kunci :         Judi Daring, Cyber Crime, Penanggulangan

 

Abstract

This research is based on technology development. The development of technology increases crime problem, such as cybercrime. One of cyberspace crime cases which often occurs in this time is online gambling. The Article 27 verse (2) The Law No. 11 year 2008 concerning Electronic Information and Transaction mentioned about prohibition of online gambling. The existence of that regulation is not big problem for online gambler. The main problems which is wanted to answer in this research are to know the preventive and repressive effort, also obstacles of POLRESTABES of Surabaya to overcome online gambling matter which is regulated in Article 27 verse (2) EIT Law.  This research uses Sociological legal method which implements some deep interviews to the informants such as police staff in POLRESTABES of Surabaya and online gambler. The data from the interview will be proced by using qualitative and descriptive analytical method, to describe the prevention of online gambling in POLRESTABES of Surabaya and their obstacles.  POLRESTABES of Surabaya formed TIM to prevent and resolve criminal offenses referred MESSI online gambling. TEAM MESSI has the task of both preventive and repressive in the prevention of online gambling. The prevention of online gambling preventive effort, which were conducted by POLRESTABES of Surabaya are socialization to people about the danger of online gambling criminal act, the Police establish es cooperation with Ministry of Communications and Information to provide socialization about prohibition of online gambling by internet media. While for Repressive effort, POLRESTABES of Surabaya only caught 14 online gamblers in this last two years. The Police has difficulty to catch them because the lack of human resources and modern equipments.

 

Keywords : Online Gambling, Cyber Crime, Prevention

 

 

Published
2014-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1528
PDF Downloads: 300