KONSEP KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN (HUBUNGAN SESAMA JENIS) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

  • FIKI ANDIKA

Abstract

Pembuatan sebuah peraturan perundang-undangan harus memperhatikan etika, moral, agama, dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Salah satunya adalah Pasal 292 KUHP. Permasalahan yang ada pada Pasal 292 KUHP adalah perbuatan hubungan sesama jenis hanya dilarang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak atau sering disebut dengan perbuatan cabul, sedangkan hubungan sesama jenis antara orang dewasa dengan orang dewasa tidak dilarang. Dilihat dari etika, moral, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta agama yang secara umum dianut masyarakat Indonesia hubungan sesama jenis merupakan perbuatan yang amoral, dan seharusnya dilarang untuk dilakukan oleh siapapun, bukan hanya dilarang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak saja, tetapi juga melarang hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh sesama orang dewasa.  Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini didapatkan dari peraturan perundang-undangan, literatur dan juga didapatkan dari internet, maupun media lainnyayang berkaitan dengan obyek penelitian hukum.  Berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa Pasal 292 KUHP hanya memuat nilai yuridis karena Pasal 292 KUHP diberlakukan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia, dengan didasarkan kepada Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amandemen), dan tidak memuat nilai dasar filosofis dan sosiologis, tidak memuat nilai dasar filosofis karena bertentangan dengan sila 1 Pancasila, dan tidak memuat nilai dasar sosiologis karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, Maka dari itu pengaturan hubungan sesama jenis dalam Pasal 292 KUHP seharusnya diperbaharui. Pembaharuan yang dimaksud adalah tidak hanya melarang hubungan sesama jenis untuk dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak saja, akan tetapi juga melarang hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh sesama orang dewasa, Sehingga harus ada payung hukum yang sah, yang melarang hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa dengan orang dewasa, agar pelaku hubungan sesama jenis sesama orang dewasa dapat dikenai sanksi pidana.

 

Kata Kunci:   Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Hubungan Sesama Jenis, KUHP

 

 

Abstract 

Creation of a constitution should pay attention to ethic, moral, religion, and value ​​that live in asociety. One of them is Article 292 KUHP. The problem of Article 292 KUHP is homosexuality are prohibited only be done by adult to children or often referred to obscene acts, while homosexual between adult with adult is not prohibited. Depend on the ethic, moral, and value ​​in the society and religion are generally adopted by Indonesian society, homosexual is amoral act, and should be forbidden to do by anyone, not only prohibited by adult to children, but also prohibits homosexual are conducted by fellow adult.  This is a normative research. The research approachesare constitution approach,conceptual approach, and historical approach. The collection techniques law material in this researchis obtained from the constitution, literature and also obtained from the Internet, and other media related to the object of law research.  Based on the research result that have been obtained,can be concluded Article 292 KUHP contains only the judicial value because Article 292 KUHP enacted by law No.1 of 1946 on the Indonesian criminal law regulations, the rules based on Article II transitional constitution in 1945 (before the amandement), and doesn’t contain the basic philosophical and sociological value, do not contain the basic philosophical value as opposed to the precepts one Pancasila, and doesn’t contain a basic sociological value because it doesn’t correspond to the values that live in the community, and therefore setting homosexual in Article 292 of the criminal code should have been update. renewal in question is not only prohibit homosexual to be done by adults against children alone, but also prohibits homosexual are conducted by fellow adult, So there should be a legitimate law that prohibit homosexual to be done by  adult withadult, that perpetrators homosexual relationships among adults can be subject to criminal sanctions.

 

Keywords:   Crimes to Decency, Homosexual,  KUHP

 

Published
2015-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 707
PDF Downloads: 263