PENERAPAN TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH SURABAYA BARAT

  • DWI AFANDI PRANAMA

Abstract

Kecelakaan merupakan Tindak pidana, dapat berupa pelanggaran ataupun kejahatan. Tindak pidana tersebut juga dapat dilakukan dengan kesengajaan ataupun kealpaan, hal yang paling penting berkaitan dengan siapakah yang harus bertanggung jawab atas Tindak pidana akibat terjadinya kecelakaan. Pertanggung jawaban pidana dijatuhkan pada orang yang melakukan perbuatan untuk menentukan kesalahannya. Penentuan siapa yang bersalah berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas membutuhkan kejelian. Kejelian ini dibutuhkan untuk menemukan barang bukti yang tercecer di jalan saat terjadinya kecelakaan. Barang bukti kecelakaan lalu lintas tersebut harus segera diamankan. Hal ini dikarenakan jalan merupakan tempat berlalu-lalangnya kendaraan yang dapat dengan mudah menghapus/ menghilangkan barang bukti. Hal ini memaksa aparat penegak hukum untuk segera mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan pasal 227 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan hambatan yang dihadapi oleh Polsek Dukuh Pakis dalam penanganan TPTKP kecelakaan lalu lintas. Hal ini dikarenakan jalan merupakan tempat berlalu-lalangnya kendaraan yang dapat dengan mudah menghapus/ menghilangkan barang bukti. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif yaitu mengungkap fakta-fakta secara mendalam. Data dikaji secara mendalam dipadukan dengan teori-teori yang mendukung dan selanjutnya ditarik kesimpulan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan pengumpulan dokumen. Teknik analisis data dilakukan dengan melakukan pendekatan secara kualitatif. Kesimpulan berdasarkan analisis data diperoleh jawaban bahwa Unit Laka Lantas Kepolisian POLRESTABES Surabaya sudah menerapkan Pasal 227 Huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan Tindakan Pertama di TKP. Hambatan yang dihadapi oleh Unit Laka Lantas Polsek Dukuh Pakis antara lain jumlah penegak hukum yang terbatas khususnya pada jam malam, Terlambatnya laporan atau pengaduan oleh masyarakat yang disampaikan kepada Unit Laka Lantas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis Surabaya Barat, tingginya volume kendaraan yang ada di kota Surabaya.
Kata Kunci : Tindakan Pertama, Tempat Kejadian Perkara, Kecelakaan
Abstract
Accident, criminal acts, can be meant as violation and crime. These acts are conducted either intentionally or unintentionally, in which the concerned point is the subject who should be responsible to the criminal acts because of the accident. The criminal responsibility is sentenced to the person who causes the mistakes or accident. To determine who is mistaken on a traffic accident requires foresight. This foresight is needed to find evidence left on the road when the accident occurred. Evidence of traffic accident was immediately secured. This is because the road is crowded with vehicles which can remove easily and erase evidence. This makes a transport police men secure the location where the accident happened. The purpose of this research was to find out the application of article 227 C, Law No. 22/2009 about traffic and transportation and obstacles faced by Dukuh pakis sector police to do first act of traffic accident. This research is a sociological juridical law. The research design is qualitative descriptive used to uncover the facts in depth. Data were studied in depth and combined with other data, which based on the theories that support and draw conclusions at last. Data was collected by using interviews and document. The data were analyzed by using qualitative approach. The result of this research showed that the traffic accident unit of police in POLRESTABES Surabaya apply article 227 C, law no. 22/2009 about traffic and transportation on the first acts of traffic accident. The obstacles faced by traffic accident unit of Dukuh pakis sector police are 1) limited number of policemen especially in the night shift, 2) the late report given by society to traffic accident unit of Dukuh pakis sector police, west Surabaya, and 3) the great number of vehicles in Surabaya.
Keywords : first acts, accident, Crime Scene

Published
2015-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 181
PDF Downloads: 1057