PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN BERMOTOR DI PT. OTO MULTIARTHA DISERTAI PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA

  • NUR JANNATUN NAFIS

Abstract

Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan perjanjian hutang piutang. Hutang piutang menjadi dasar adanya suatu jaminan. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Oto Multiartha yang disertai pembebanan jaminan fidusia, objek benda tersebut adalah benda bergerak yaitu mobil Toyota Rush Tahun 2013. Pada perjanjian pembebanan jaminan fidusia, objek tersebut tidak dituangkan dalam akta notaris dan tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pada pembebanan jaminan fidusia harus di tuangkan pada akta notaris kemudian didaftrakan pada kantor pendaftaran fidusia, sehingga terbit sertifikat fidusia yang mana sertifikat tersebut dapat melindungi kreditur dan debitur agar dikemudian hari tidak ada yang dirugikan. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi debitur pada perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Oto Multiartha yang disertai pembebanan jaminan fidusia. Untuk mengetahui apakah perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Oto Multiartha sudah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan fidusia, mengingat objek pada perjanjian tersebut  adalah benda yang diberi pembebanan jaminan fidusia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif, mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan permasalahan. Bahan hukum yang dibutuhkan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengolahan bahan hukum dalam penelitian normatif dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang sesuia dengan masalah yang dikaji kemudian dikaitakan dengan konsep dan dianalisa. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur bisa melalui jalur litigasi dan non litigasi.

Kata Kunci: Perjanjian, Pembiayaan Konsumen, Pembebanan Jaminan Fidusia
Abstract
Consumer financing agreement is an agreement accounts payable. Accounts payable is the basis for a guarantee. In consumer financing agreement in PT. Oto Multiartha that accompanied the imposition of fiduciary, the object is a moving object that Toyota Rush In 2013, the imposition of fiduciary agreement object is not covered by notary deed and registered at the registration office of the fiduciary. According to Law No. 42 of 1999 concerning the imposition Fiduciary must pour the notary deed then registered on fiduciary registration office so that the issue of fiduciary certificates which the certificate can protect the creditor and the debtor so that in the future no one harmed. This research uses normative research, reviewing the legislation in force is then connected with the problems. Legal material is needed for the primary legal materials, secondary law and tertiary legal materials. The approach used in this study is the approach of legislation and approach the concept. Material processing techniques normative legal research by reviewing the legislation that is in conformity with the considered problem then it’s said with the concept and analyzed. Based on the results of the discussion, it can be concluded that the legal protection for the debtor can through litigation and non-litigation, by agreement of the parties in case of problems due to this agreement, the parties agree to settle amicably, but if not reached the settlement done at the District Court of Sidoarjo. Agreements consumer financing to PT. Oto Multiartha not noticed fiduciary legislation in force, in fact the object loading the object is not covered by notary deed and not registered.

Keywords: Agreement, Consumer Financing, Imposition Fiduciary

Published
2015-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 129
PDF Downloads: 0