UPAYA PENERTIBAN TROTOAR UNTUK MELINDUNGI HAK PEJALAN KAKI TERKAITPELANGGARAN FUNGSI TROTOAR DI JALAN KH MAS MANSYUR KECAMATANSEMAMPIR SURABAYA

  • DEWI LAILATUL QODRILIA

Abstract

Pasal 7 huruf f Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 Tentang ketentuan Penggunaan jalan menjelaskan bahwa tanpa ada surat izin kepala daerah, dilarang menggunakan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya. Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat berbunyi “setiap orang dilarang berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya”. Kedua pasal tersebut menerangkan bahwa trotoar bukan merupakan tempat berdagang melainkan sarana lalu lintas pejalan kaki. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pelanggaran fungsi trotoar yang digunakan menjadi tempat berdagang terutama di jalan KH Mas Mansyur Kecamatan Semampir Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kendala-kendala yang ditemui serta langkah-langkah untuk mengatasi kendala-kendala yang ditemui oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Surabaya dalam upaya penertiban trotoar di Jalan KH Mas Mansyur Kecamatan Semampir Surabaya untuk melindungi hak pejalan kaki. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengambilan data berdasarkan observasi langsung dan wawancara dengan objek penelitian. Lokasi untuk penelitian ini adalah Jalan KH Mas Mansyur Kecamatan Semampir Surabaya, selain itu juga dilakukan penelitian di Dinas perhubungan Kota Surabaya dan SATPOL PP Kota Surabaya. Hasil penelitian di Jalan KH Mas Mansyur Kecamatan Semampir Surabaya, peneliti menemukan banyak pelanggaran fungsi trotoar oleh pedagang kaki lima. Pelanggaran fungsi trotoar yang terjadi di Jalan KH Mas Mansyur merupakan pelanggaran ketertiban umum dan Peraturan Daerah, sehingga yang berwenang untuk melakukan penertiban pedagang kaki lima di trotoar di Surabaya adalah SATPOL PP Kota Surabaya. Upaya penertiban yang dilakukan SATPOL PP Kota Surabaya untuk mengatasi pelanggaran fungsi trotoar yang dilakukan oleh pedagang kaki lima sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun upaya tersebut menemui banyak kendala di lapangan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa kendala-kendala tersebut muncul karena kurangnya pengetahuan hukum yang dimiliki oleh masyarakat tentang pelanggaran ketertiban umum. Penertiban dan pemberian sanksi denda belum bisa memulihkan keadaan trotoar sesuai fungsinya. Pengenaan sanksi denda harus lebih tinggi lagi nominalnya agar pedagang kaki lima tidak lagi melakukan pelanggaran. Perlu juga dilakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan mentaati ketertiban umum terutama bagi pejalan kaki dan pedagang kaki lima.
Kata Kunci : Upaya Penertiban Trotoar, Perlindungan Hak Pejalan Kaki, Pelanggaran Fungsi Trotoar.
Abstract
Article 7 letter f Local Regulation Of Surabaya Number 10 Year 2000 concerning term of road explain that the use of the road which is not accordance with its function without a permit of regional head is prohibited. Article 10 paragraph (1) letter c Local Regulation Of Surabaya Number 2 Year 2014 concerning Implementation of Public Order and Peace Society, states that "every person is prohibited to sell or trade on the road and other places that are not as intended". Both articles explained that the sidewalk is not for trades, but as facility for pedestrian traffic. In fact, there are still many violations of sidewalk functions which is used to be a place to trade, especially on Jalan KH Mas Mansyur Kecamatan Semampir Surabaya.The research methodology used is descriptive qualitative research methods. Retrieval of data is based on direct observation and interviews with the object of research. The location for this research is Jalan KH Mas Mansyur Kecamatan Semampir Surabaya are also in Transport Service Of Surabaya and Civil Service Police Unit Of Surabaya (SATPOL PP). Results of the research in KH Mas Mansur Road of Semampir District Surabaya shows that there are many violations of sidewalks function by street vendors. Violation of sidewalk functions that occur in KH Mas Mansur Road is a violation of public order and Local Regulation, so the authorities to curb street vendors on the sidewalk in Surabaya is SATPOL PP Surabaya. Enforcement efforts conducted by SATPOL PP Surabaya to overcome violations of sidewalk functions that carried out by the sidewalk street vendors have been implemented in accordance with the rules applicable regulations, but such efforts encountered many obstacles on the field. The constraint arises because the lack of law knowledge held by society on public order violation. Control and administration of financial penalties can not yet restore the pavement according to its function. The imposition of financial penalties should be higher, so the street vendors will not commit the offense again. There should be counseling and socialization related to public awareness of the importance of maintaining public order and comply it, especially for pedestrians and street vendors
Keywords : Enforcement effort of Sidewalk, Protect Pedestrians Right, Violation of Sidewalk Function.

Published
2015-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1690
PDF Downloads: 830