PELAKSANAAN TERA ULANG PADA TIMBANGAN MEJA BERANGER YANG DIGUNAKAN PEDAGANG DI PASAR WONOKROMO KOTA SURABAYA

  • NOVI SARAS NURHAYATI

Abstract

 Penelitian ini dilatarbelakangi kurangnya kesadaran pedagang ini, menimbulkan kendala pada pelaksanaan tera ulang. Terbukti di Pasar Wonokromo masih ditemukannya timbangan tidak bertanda tera tahun 2015, hal ini dapat mempengaruhi ukuran pada timbangan tersebut. Pada tahun 2015 hanya berjumlah 8 timbangan meja yang melakukan tera ulang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami tentang pelaksanaan tera ulang pada timbangan meja yang digunakan pedagang di Pasar Wonokromo Kota Surabaya. penelitian ini merupakan hukum yuridis sosiologis, pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, lokasi penelitian di UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya dan Pasar Wonokromo Kota Surabaya. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dari informan yaitu Kepala Sub Bagian Massa dan Timbangan, staf yang bertugas sebagai penera dan pedagang di Pasar Wonokromo. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan tera ulang timbangan meja beranger di Pasar Wonokromo sudah terlaksana setiap satu tahun sekali berdasarkan masa berlakunya tanda tera yang terdapat pada Pasal 38 Kepmenperidag No. 61/MPP/Kep/2/1998 Tentang Penyelenggaraan Kemetrologian yang mengatakan bahwa jangka waktu tera ulang UTTP berlaku 1 (satu) tahun. Tempat dilaksanakannya tera ulang ini dilakukan di luar laboratorium UPTD Metrologi Legal yang disebut sebagai sidang tera ulang. pelayanan tera ulang ini menekankan kepada pedagang untuk memberikan pengukuran secara benar dan jujur berdasarkan Pasal 7 UUPK. Kendala pada pelaksanaan tera ulang ini adalah kurangnya kesadaran pedagang dan penegak hukumnya dalam memberikan penindakan hukum masih belum memberikan efek jera terhadap pedagang. Penindakan hukum yang diberikan hanya berupa sanksi teguran, sehingga kurang memberikan efek jera. Kurangnya ketegasan dalam penindakan hukum dapat berpengaruh terhadap kurangnya kesadaran pedagang untuk melakukan tera ulang.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Pedagang, Pasar Wonokromo, Tera ulang
Abstract
This research was inspired by lack of awareness these merchants, causing problems in re-calibration. Proved in the Wonokromo still weight not be re-calibration in 2015, this could affect a measure on the balance. In 2015 only has 8 re-calibration desk scale. This research is a sociological juridicial law. The approach used in this stidy is a qualitative, research sites in UPTD Metrology Legal Surabaya city and Wonokromo Market Surabaya. Data obtained from informants are Head Sub. Massa and scales, and staff on duty re-calibration also to do as penera and merchants Wonokromo. The analysis used in this research is deskriptif qualitative. Result of this research is the implementation of the repeated tera desk scale in the market Wonokromo already done any one years based on the period of the mark tera contained in Article 38 Minister of Trade Decrees Number 61/Mpp/Kep/2/1998 on the implementation of calibration said the period re-tera UTTP apply 1 (one) year. Yhe repeated tera was conducted outside the lab UPTD Metrology Legal called as the tera repeated. Service re tera asserts to the merchants to give measurement at regular right and honest based on article 7 UUPK. Obstacles in the implementation of the and repeated this is to lack of awareness merchants and law enforcement in giving law enforcement not give deterrent effect on merchants. Law enforcement that is administered only in the form of sanction reprimand, so that less providing a detterent effect. A lack of firmness in enforcement laws can be has caused a lack of awareness of merchants to do tera repeated.
Keywords: Implementation, Merchants, Wonokromo Market, and Tera repeated

Published
2015-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 353
PDF Downloads: 452