PENEGAKAN HUKUM ATAS LARANGAN MENGENDARAI SEPEDA MOTOR TIDAK LAIK JALAN PADA BECAK MOTOR DI KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR SURABAYA

  • EKO ANDRI NUGROHO

Abstract

Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang larangan mengemudikan Sepeda Motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dalam hal ini terjadi pada becak motor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum dan hambatan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya terhadap pengendara becak motor yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Polrestabes Surabaya melakukan penegakan terhadap pengendara becak motor dengan memberikan tilang serta penyitaan kendaraan berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Jo 106, Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU LLAJ, penyitaan becak motor dapat diambil ketika selesai persidangan dan apabila pengendara becak motor yang memiliki SIM dan STNK masih diperbolehkan beroperasi di Jalan. Penegakan yang dilakukan oleh Kepolisian kurang maksimal, sebab penegak hukum kurang tegas dalam melakukan penindakan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan serta sarana penyitaan kendaraan masih kurang maksimal.
Kata Kunci: Pelanggaran Lalu Lintas, Mengendarai Becak Motor, Penegakan Hukum.
Abstract
Article 285 paragraph (1) number 22 year 2009 about traffic and road public transportation (UU LLAJ) arrange about prohibition driving Motorcycles that do not meet the technical requirements and road worthy, in this case happens to pedicab motor. This purpose observation for know law enforcement and the obstacle doing by Police Resort of Surabaya for driver pedicab motor set out in under article 285 paragraph (1) UU LLAJ. This research is descriptive qualitative research. Police resort of Surabaya enforcing for driver pedicab motor giving speeding ticket with machine acquisition to article 285 paragraph (1) Jo 106, article 48 paragraph (2) and (3) UU LLAJ, pedicab motor can be overtaken after finish session and the driver pedicab motor a have SIM and STNK give to operated in road. Enforcement doing by Police Department uncompleted, because law environtment less strict in conducting prosecution, covering legal awareness of the importance of road safety on the road, in addition for to confiscation of vehicles is still less than the maximum.
Keywords: Traffic Violation, Driving a Pedicab Motor, Law Enforcement

Published
2015-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 200
PDF Downloads: 497