ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PT ATLAS SPA CLUB TERKAIT DENGAN STATUS PEKERJA

  • YUNI KURNIAWATI

Abstract

Abstrak

Perjanjian kerja antara PT Atlas Spa Club dengan pekerja dalam penelitian ini merupakan perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perjanjian kerja waktu tertentu memiliki batasan waktu paling lama 3 tahun. Permasalahan terjadi pada salah satu pekerja yang bernama Ayu Mutiara yang mulai bekerja pada Agustus 2012 dengan perjanjian tidak tertulis. Adapun perjanjian secara tertulis dimulai pada Agustus 2014. Sehingga perusahaan belum menganggap bahwa Ayu telah mencapai batasan 3 tahun untuk menjadi pekerja tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah status pekerja kontrak dapat berubah menjadi pekerja tetap setelah masa kerjanya berakhir serta untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja dalam rangka mendapatkan status sebagai pekerja tetap. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan studi pustaka

Berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa status pekerja yang bernama Ayu Mutiara demi hukum seharusnya menjadi status pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Hal tersebut berdasarkan pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan status pekerja tersebut dapat diperoleh setelah pekerja dengan pengusaha menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kata Kunci  : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, Status Pekerja

 

 

Abstract

                The working agreement of PT Atlas Spa Club with its worker is categorized working agreement for specified time. This agreement has a time limit for 3 years maximum. A problem occurred when one of the PT Atlas Spa Club workers, Ayu Mutiara, has started to work since August 2012 without a written job agreement. Her written working agreement was made on August 2014. Therefore, the company didn’t consider Ayu as a jobholder, which needs 3 years minimum of working to reach it. This research aims to find out is it possible to change the work status from contract workers to jobholder, if a contract workers finish its working period and to know about any legal efforts which can be performed by workers in orders to get jobholder status. This research is a normative law research using statute and conceptual approaches. The technique to collect the law material data are using literature study.

In conclusion, this research found that Ayu Mutiara’s work status is supposed to be a worker with an uncertain duration of job in her working agreement. Based on article 59 verse (7) Law number 13 year 2003 concerning Manpower. The change of her status after she has a completion of industrial relation dispute between her and her employer which is managed in Law Number 2 Year 2004 concerning Industrial Relations Disputes Settlement.

Published
2016-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 78
PDF Downloads: 70