PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS PARTAI POLITIK TERHADAP LARANGAN JUAL BELI DUKUNGAN PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARTAI POLITIK

  • ALDILAH MAULANA

Abstract

Abstrak
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terdapat permasalahan yakni tidak adanya larangan bagi pengurus Partai Politik apabila terbukti melakukan jual beli dukungan Partai Politik dan gabungan Politik yang hasil dari perbuatannya untuk kepentingan diri sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pengurus Partai Politik terhadap larangan jual beli dukungan Partai Politik dan gabungan Partai Politik yang hasil dari perbuatannya untuk kepentingan diri sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Analisis dalam penelitian ini menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengurus Partai Politik apabila terbukti melakukan jual beli dukungan Partai Politik dan gabungan Partai Politik yang hasil dari perbuatannya untuk kepentingan diri sendiri dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan konsep kejahatan korporasi, serta sesuai dengan interpretasi sistematis, nasional, dan sosiologis maka Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang perlu adanya pembaharuan atau pengembangan hukum mengenai pertanggungjawaban pengurus Partai Politik terhadap larangan jual beli dukungan Partai Politik dan gabungan Partai Politik yang hasil dari perbuatannya untuk kepentingan diri sendiri.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pengurus Partai Politik, Jual Beli Dukungan
Abstract
Article 47 of Law Number 8 of 2015 on Amendment of Law Number 1 of 2015 on Stipulation of Government Regulation in Replacement Legislation of Law Number 1 of 2014 on Election of Governor, Regent and Mayor Being Act there are problem is has not restriction on Political Partie official if proven selling support Political Partie and coalition of Political Parties for it’s self benefit. The purpose of this research to find responsibility of Political Partie official on the prohibition of sale support Political Partie and coalition of Political Parties for it’s self benefit. This research is a legal research normative. The approach used in this research are statute approach and conceptual approach. The type of legal material used primary legal material, secondary, and non legal. The analysis in this research used prescriptive method. The result of this research show that the Political Partie official if proven selling support Political Partie and coalition of Political Parties for it’s self benefit it can be responsibility according to corporate crime concept which the interpretation of systematic, national, and sosiological then Article 47 of Law Number 8 of 2015 on Amendment of Law Number 1 of 2015 on Stipulation of Government Regulation in Replacement Legislation of Law Number 1 of 2014 on Election of Governor, Regent and Mayor Being Act need renewal of law about responsiblity of Political Partie official on the prohibition of sale support Poltical Partie and coalition of Poltical Parties for it’s self benefit.
Keywords: Responsibility, Political Partie Official, Sale Support

Published
2016-07-20
Section
ART 1
Abstract Views: 42
PDF Downloads: 34