PENERAPAN PASAL 5 HURUF B PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PEMANTAUAN HAKIM OLEH PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL WILAYAH JAWA TIMUR

  • MAHARANI KESUMA DEWI

Abstract

Abstrak
Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim telah mengangkat beberapa penghubung di beberapa daerah yakni salah satunya Penghubung KY Wilayah Jawa Timur. Pelanggaran hakim di wilayah Jawa Timur masih tetap saja terjadi meskipun telah dilakukan pemantauan oleh Penghubung KY Wilayah Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 5 huruf b Peraturan KY Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung KY di Daerah tentang pemantauan hakim oleh Penghubung KY Wilayah Jawa Timur serta upaya apa saja yang dilakukan oleh Penghubung KY Wilayah Jawa Timur dalam mengefektifkan pemantauan hakim. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Jenis data terdiri dari data primer, data sekunder. Lokasi penelitian dilakukan di kantor Komisi Yudisial Penghubung wilayah Jawa Timur Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Data diolah sedemikian rupa agar tersusun secara runtut, sistematis, sehingga memudahkan peneliti melakukan analisis. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 5 huruf b Peraturan KY Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung KY di Daerah tentang pemantauan hakim oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan atas inisiatif sendiri. Pelaksanaannya masih kurang efektif. Upaya Penghubung KY Wilayah Jawa Timur dalam mengefektifkan pemantauan terhadap hakim ada dua yakni upaya internal dan eksternal. Upaya internal meliputi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, pengajuan rencana alokasi dana, dan pengajuan penambahan sarana dan prasarana pemantauan. Upaya eksternal meliputi pelaksanaan sosialisasi regulasi baik kepada instansi-instansi terkait khususnya hakim maupun masyarakat.
Kata kunci : Komisi Yudisial, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Pemantauan Hakim
Abstract
Judicial Commission, hereinafter referred KY for supervising judge has raised some liaison in several areas namely one Liaison KY East Java. Violations judge in East Java still occur despite monitoring by the Liaison KY East Java. This study aims to analyze the application of Article 5 letter b of Regulation KY Republic of Indonesia Number 1 Year 2012 on the Establishment, Composition and Working Procedures Liaison KY in the Region on the monitoring of judges by the Liaison KY East Java as well as what is being done by the Liaison KY East Java in effective monitoring of judges. This research is empirical. The research approach used is a qualitative approach. This type of data consists of primary data, secondary data. Location of the research conducted in the office of the Judicial Commission Liaison East Java Data collection techniques used were interviews, documentation and observation. Data is processed in such a way that arranged in a coherent, systematic, making it easier for researchers to analyze. The analysis technique used is descriptive technique. The results showed that the application of Article 5 letter b of the Republic of Indonesia KY Regulation No. 1 Year 2012 on the Establishment, Composition and Working Procedures KY Regional Liaison on the monitoring of judges by the Judicial Commission Liaison East Java implemented based on public reports and on their own initiative. However, the implementation is still less effective. Efforts Liaison KY East Java in the effective monitoring of the judges that have two internal and external efforts. Internal efforts include improving the quality of human resources, the plan for the allocation of funds, and the submission of additional facilities and infrastructure monitoring. External efforts include the implementation of good regulatory dissemination to relevant institutions in particular judge and the community.
Keywords: Judicial Commission, the Judicial Commission Liaison East Java, Monitoring Judge

Published
2016-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 40
PDF Downloads: 77