PENERAPAN PASAL 280 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ) BERKAITAN  TINDAK PIDANA PERUBAHAN WARNA TNKB  KENDARAAN DINAS DI LAMONGAN

  • HENDARWIN WASITA

Abstract

Penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan pejabat pemerintahan bukan suatu hal baru. Salah satunya merubah warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), perubahan warna TNKB telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dari fakta yang diperoleh masih banyak kendaraan dinas yang mengganti TNKB merah dengan TNKB berwarna hitam terutama di wilayah Lamongan. Penelitian ini untuk mengetahui penerapan Pasal 280 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam Penegakan terhadap perubahan warnaTNKB mobil dinas di Lamongan. Untuk mengetahui kendala Kepolisian dalam menerapkan Pasal 280 UU LLAJ terkait perubahan warna TNKB mobil dinas di Lamongan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang mencakup penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektifitas hukum, menggunakan metode kualitatif yaitu data yang diperoleh, baik primer maupun sekunder, akan disajikan secara deskriptif, dan kemudian diberi suatu kesimpulan, data diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian sebagai berikut: Polres Lamongan belum dapat menerapkan pasal 280 UU LLAJ secara maksimal, hal ini dapat dibuktikan dengan hasil penelitian yang ditemukan bahwa tidak semua pelanggar yang melakukan perubahan warna TNKB merah ke TNKB berwarna hitam diberikan tilangdan hanya diberikan teguran. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres Lamongan yaitu, minimnya jumlah personil Satlantas Polres Lamongan sertakurangnya kesadaran dari masyarakat di wilayah Lamongan yang masih sering merubah warna dasar TNKB merah menjadi TNKB hitam dengan berbagai macam alasan umumnya dengan alasan keamanan, begitupun kesadaran dari penegak hukumnya  yang mana para pelanggar hanya diberikan teguran untuk segera mengganti warna TNKB hitam tersebut dikembalikan kewarna TNKB aslinya dan tidak diberikan sanksi apapun

KATA KUNCI : Undang- Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Tindak Pidana, Kendaraan Dinas, Perubahan Warna TNKB

Abstract 

Abuse official vehcles in the neighborhood government officials not a new issue. One of the fundamental change colour marks of number of vehicles (TNKB), Discolouration TNKB has set in article 280 act number 22 years 2009 on road traffic, from the fact obtained there are still many vehicles which are replace tnkb red with tnkb black especially in area lamongan. The problems in this research,  how the application of article 280 act number 22 years 2009 on road traffic in enforcing on changes in colour tnkb official vehcle in lamongan ?  what the police arrest in apply article 280 concern discolouration tnkb official vehcle in lamongan ?. The kind of research used is research law empirical which includes research on identification law and research on the effectiveness of law, in a qualitative namely the data collected, good primary and secondary, will be presented a sort of descriptive set, and then be given a conclusion, data obtained by interviews and documentation The research results as follows: lamongan police could not apply article 280 law charge in full , this evidenced by the results of research found that not all offenders that made changes in colour tnkb red to tnkb black given traffic ticket and only reprimand . Constraints that have been faced by lamongan police, the minimal number of personnel police lamongan and the lack of consciousness of people in the area lamongan still often change colour basic tnkb red become black with different kinds of reason generally with security reasons, including of consciousness of law enforcement which the offenders only reprimand to change colour tnkb black were returned original colour and not given punishment..

KEYWORDS: Law Of  Road Trafic  , Official Vehicle, Discolouration TNK

Published
2016-07-20
Section
ART 1
Abstract Views: 1358
PDF Downloads: 145