ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Studi Kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama)

  • EDDY ARDIANTORO WIDY N

Abstract

 

DPRD DKI Jakarta yang menggunakan hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada permasalahan pengiriman draf APBD 2015 dengan alasan Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perudang-undangan karena mengirim draf APBD 2015 ke Mendagri yang bukan hasil persetujuan bersama pada sidang paripurna dan juga dikarenakan etika dan norma. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan hal itu karena menemukan anggaran fiktif senilai 12,1triliun dalam hasil persetujuan APBD 2015. Kedua belah pihak saling tuduh dengan alasan mereka masing-masing yang belum terbukti kebenaranya. Permasalahannya, hak angket yang digunakan oleh DPRD DKI Jakarta sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undang yang berlaku dan akibat hukumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penggunaan hak angket DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sesuai atau tidak dengan peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis akibat hukum dari penggunaan hak angket oleh DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar alasan DPRD DKI Jakarta lemah untuk menggunakan hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selain itu dalam penggunaan hak angket tersebut mekanisme yang digunakan oleh DPRD DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya pada PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal tersebut berdampak pada akibat hukum yang timbul dari penggunaan hak angket. Penggunaan hak angket DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama cacat secara hukum, oleh karena itu hak angket tidak bisa untuk dilanjutkan. 

Kata Kunci: Hak angket, APBD DKI Jakarta 2015, Basuki Tjahaja Purnama

 

Abstract

DPRD Jakarta that using the right of inquiry to the Governor of DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama on the problem of sending the draft of APBD 2015 with a reason that Basuki Tjahaja Purnama had done things that allegedly contrary to the rules of law for sending the draft of APBD 2015 to the Minister of Home Affairs which was actually not the result of mutual agreement at the plenary session and also due to the ethics and norms. The Governor of DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama did it because he found a fictitious budget valued 12,1 trillion in APBD 2015. Both sides, DPRD and the Governor, accused each other with their respective reasons that had not been proven. The problem is, whether the right of inquiry used by DPRD Jakarta was in conformity with the applicable law and how the consequences were. The purpose of this study is to analyze whether the use of the right of inquiry DPRD DKI Jakarta to the Governor of DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama are in accordance with the regulations and to analyze the legal consequences of the use of the right of inquiry by DPRD DKI Jakarta to the Governor of DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. This study is normative, using the approach of legislation, case approach, historical approach and conceptual approaches. Sources of legal materials which used are the primary legal materials, secondary, and tertiary. According to results and discussion of the study can be result, the ground of the DPRD Jakarta is weak to use the right of inquiry to the Governor of DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Besides, the mechanism used by DPRD in the use of the right inquiry was not match with the laws and regulations that exist in PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. It affects the legal consequences arising from the use of the right inquiry. The use of the right inquiry by DPRD Jakarta to Basuki Tjahaja Purnama was legally flawed, and therefore it was not able to be continued.

Keyword:Right of inquiry, APBD DKI Jakarta 2015, Basuki Tjahaja Purnama

Published
2016-07-20
Section
ART 1
Abstract Views: 29
PDF Downloads: 19