Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban PT. Jalur Nugraha Ekakurir Atas Keterlambatan Pengiriman Barang diKaitkan dengan Pasal 7 Huruf G Undang-Undang Perlindungan Konsumen

  • STEPHANUS CANDRAJAYA SOEMARNO

Abstract

Pelaku usaha di dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya harus tetap memperhatikan hak-hak para konsumen dan menjadikan konsumen sebagai prioritas utama. PT. Jalur Nugraha Ekakurir selaku pelaku usaha yang bergerak di bidang pengiriman barang. Jasa pengiriman barang yang telah diberikan oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir dilakukan berdasarkan kesepakatan dari pelaku usaha dan konsumen. Salah satu kesepakatan yang dibuat antara PT. Jalur Nugraha Ekakurir dan konsumen adalah kesepakatan yang berkaitan dengan pilihan layanan pengiriman barang, terdapat tiga layanan pengiriman barang yang ditawarkan pada konsumen yaitu YES, reguler, OKE dengan harga yang berbeda-beda menurut tingkatannya. Meskipun terdapat tiga layanan dengan harga dan estimasi yang berbeda-beda, masih terdapat keterlambatan pengiriman barang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami konsep ganti rugi yang disebabkan keterlambatan pengiriman barang oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir dan untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab dari PT. Jalur Nugraha Ekakurir atas keterlambatan pengiriman barang dari isi perjanjian klausula baku yang tercantum pada syarat standar pengiriman ditinjau dari pasal 7 huruf G UUPK. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, konseptual dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber hukum primer dan sekunder. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini secara preskriptif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwaKlausula baku yang dimiliki PT Jalur Nugraha Ekakurir yang biasa disebut syarat standar pengiriman pada pasal 8 ayat (1) tentang ganti rugi tidak memberikan kepastian hukum pada konsumen. PT. Jalur Nugraha Ekakurir hanya memberikan tanggung jawab kerugian apabila barang yang dikirimkan oleh PT. Jalur Nugraha Ekakurir mengalami kehilangan dan kerusakan, PT Jalur Nugraha Ekakurir tidak mencantumkan ganti rugi mengenai keterlambatan sehingga konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil atas keterlambatan pengiriman barang. Terdapatkekosongan hukum pada syarat standar pengiriman PT. Jalur Nugraha Ekakurir. PT Jalur Nugraha Ekakurir seharusnya bertanggung jawab atas keterlambatan, hal tersebut didasarkan oleh metode Argumentum a Contrario (pengungkapan secara berlawanan) dari pasal 3 ayat (6) syarat standar pengiriman yang berbunyi “JNE tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan biaya-biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan pelanggan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas.” Maka PT. Jalur Nugraha Ekakurir juga harus memberikan ganti kerugian bila kelalaian dilakukan oleh agen atau karyawan PT. Jalur Nugraha Ekakurir terutama mengenai keterlambatan pengiriman barang. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Keterlambatan Pengiriman barang, Hukum Perlindungan Konsumen Abstract In organizing its business activity, a company should give attention on consumers’ rights and consider them as main priority. One of the biggest goods delivering company in Indonesia is PT. Jalur Nugraha Ekakurir. The services given by PT. Jalur Nugraha Ekakurir are done based on terms between the company and the consumers. One of the terms made by those parties is a term that related to goods delivery service options, which are Yes, Regular, OKE with varied price. However, there are stil lateness although 3 services offered with different price and estimation. This research is normative law research. Approaches used in this research are statutes approach and conceptual approach. The data sources are taken from primary law sources and secondary law sources. In this research, Prescriptive method is used to analyze the data.The results of this research show that the delivery standard procedure of PT. Jalur Nugraha Ekakurir on article 8 clause (1) about compensation doesn’t give consumers legal certainty. PT. Jalur Nugraha Ekakurir only give compensation for lost and broken goods but not for lateness, so that consumers will have loss because of goods delivery lateness, lackness is found in PT. Jalur Nugraha Ekakurir’s delivery standard procedure. PT. Jalur Nugraha Ekakurir should be responsible for lateness based on Argumentum a Contrario (contrary arguments) from delivery standard procedure article 3 clause (6) that said, “JNE is not responsible for lateness, lost, and broken goods and additional fees because consumers’ carelessness and mistakes in fulfilling obligations mentioned above”. Therefore, compensation should be given for carelessness and mistakes done by PT. Jalur Nugraha Ekakurir’s employees for delivery lateness. Key Words :accountability, delivery goods lateness, consumer protection law

Published
2016-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 132
PDF Downloads: 122