PENGELOLAAN BENDA SITAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KOTA SURABAYA

  • HAGAMIA RADIKA L

Abstract

Abstrak

Peningkatan penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya menyebabkan kebutuhan akan narkotika juga semakin meningkat. Peningkatan jumlah kasus tersebut menyebabkan perlunya peningkatan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.  Barang sitaan tindak pidana narkotika harus dikelola dengan baik agar tidak disalahgunakan. Para penegak hukum berkewajiban dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika, bahkan berkewajiban untuk mengelola barang bukti atau barang sitaan dari tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Pelaksanaan pengelolaan benda sitaan narkotika di Surabaya merupakan kewenangan BNN Kota Surabaya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan benda sitaan narkotika di lingkup BNN dan kendala dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan narkotika di lingkungan BNN Kota Surabaya.  Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis sosiologis yang mengunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari studi literatur, jurnal, hasil penelitian, berita internet dan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pengelolaan benda sitaan narkotika oleh BNN Kota Surabaya dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu mulai dari penyitaan, penyimpanan dan pengamanan, dan pemusnahan. Pengelolaan benda sitaan narkotika di BNN Kota Surabaya belum sesuai dengan prosedur yang ada di Undang-undang. Pemusnahan benda sitaan narkotika tidak dilakukan oleh BNN Kota Surabaya akan tetapi dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur. Dalam melakukan pengelolaan benda sitaan narkotika BNN Kota Surabaya mengalami beberapa kendala diantaranya belum adanya SOP pengelolaan benda sitaan narkotika, belum adanya pengawasan, serta mahalnya biaya pemusnahan benda sitaan narkotika sehingga menimbulkan kebingungan bagi BNN Kota Surabaya.

Kata Kunci : Pengelolaan, Benda Sitaan, Narkotika, BNN

                
Published
2017-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 132
PDF Downloads: 70 PDF Downloads: 0