Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Rekber (Penjual) Oleh Pihak Bank Sesuai Dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 Tentang Prinsip Mengenal Nasabah

  • RENALDI ADITYA

Abstract

Abstrak

Perjanjian yang dibuat antara Penjual dan Pihak rekening bersama merupakan perjanjian yang dibuat oleh pihak rekening bersama sehingga penjual hanya bisa mengikuti atau tidak mengikuti tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pihak rekening bersama. Dalam aturan tersebut terdapat pengalihan tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak rekening bersama dan pihak yang dirugikan adalah penjual. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada penjual dan bentuk pengawasan yang diberikan kepada nasabahnya selaku pengguna rekening. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hokum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan menggunakan sistem seleksi bahan hukum dalam teknik pengolahan data. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa peraturan bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah telah jelas menyebutkan bahwa setiap bank harus mengenal nasabahya dengan baik, hal ini mencakup pengkinian data dari nasabahnya maupun daftar riwayat-riwayat dari transaksi nasabahnya sehingga bank dapat sedini mungkin mengetahui seberapa besar potensi dari nasabah tersebut melakukan kejahatan dibidang perbankan. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak bank adalah bank mengawasi riwayat transaksi dari pemilik rekening yaitu rekening bersama, bank juga memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang dirugikan oleh nasabahnya (rekening bersama) akan tetapi ada beberapa prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu seperti melaporkan kepada kepolisian dan ketika ingin membuka identitas dari nasabahnya harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Kata Kunci: perlindungan hukum, jasa rekening bersama, wanprestasi, perbankan 

 

Abstract

Agreements made between the Seller and the common account party constitute agreements made by the joint account party so that the seller can only follow or not follow without any prior agreement between the seller and the joint account party. In that rules there is a transfer of responsibility made by the joint account party and the aggrieved party is seller. The hope of this reseach are to find the protection’s way for seller and responsibility of bank and joint account and how bank to control and protect the seller. This research is normative research. The research approach used is the approach of legislation, case, and conceptual. The types of legal materials consist of primary legal materials, secondary, and tertiary. The technique of collecting legal materials used is literature study which is then processed by using the legal material selection system in data processing techniques. Based on the result of the research, it can be concluded that Bank Indonesia regulation Number: 3/10 / PBI / 2001 on the principle of knowing the customer has clearly stated that each bank must know its client well, it includes updating of data from customers and list of history from So that the bank transactions can be as early as possible to find out how big the potential of such customers to commit crimes in the field of banking. The Bank also provides protection to parties harmed by its customers (Joint Account) but there are several procedures to be followed in advance such as reporting to the police. After proven that the client (Joint Account) committed a banking crime then the bank can open the identity of its customers as evidenceand when they wish to disclose the identity of their customers must obtain a license from Bank Indonesia.

Keywords: legal protection, joint account service, non act, banking

Published
2017-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 104
PDF Downloads: 1284 PDF Downloads: 0