ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PN. SURABAYA NOMOR: 869/Pdt.G/2013/PN.SBY (STUDI KASUS KETIDAKPASTIAN TENGGANG WAKTU PPJB KE AJB)

  • PRADYA PARAMITA A

Abstract

Abstrak

Perjanjian Pengikatan Jual Beli satuan rumah susun yang dilakukan PT. Surya Bumimegah dan pihak pembeli mengikat para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban pembeli yaitu membayar dan menerima unit apartemen beserta hak kepemilikannya dan developer menerima pembayaran dan menyerahkan unit apartemen beserta hak kepemilikan kepada pembeli. Problematikanya, setelah 3 (tiga) tahun pelunasan apartemen hingga saat ini developer belum melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli yang merupakan proses untuk membuat Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun yang merupakan bukti kepemilikan sarusun, berarti developer tidak memenuhi kewajibannya dan didalam PPJB tidak mengatur secara tegas mengenai jangka waktu penandatanganan AJB serta tidak ada pula aturan dalam Undang-undang yang mengatur mengenai berapa lama tenggang waktu proses PPJB menuju AJB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 869/Pdt.G/2013/PN.SBY yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dapat dibenarkan dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penghuni/pemilik apartemen atas ketidakpastian tenggang waktu dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli ke realisasi Akta Jual Beli. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode konstruksi hukum. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa para pemilik apartemen puncak permai yang telah melakukan pelunasan seharusnya telah melakukan penandatanganan AJB setelah pembangunan rumah susun telah selesai sehingga proses selanjutnya tinggal mengurus SHMSRS agar pemilik mendapatkan kepastian hukum mengenai hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang telah dimiliki hal itu sesuai dengan pasal 5 angka (1) dan (2) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Puncak Permai yaitu Pemilik atas unit Rumah Susun adalah Pihak Kedua terhitung mulai pada waktu Penandatangan Akta Jual Beli dan Pihak Kedua memperoleh Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagai bukti kepemilikan Pihak Kedua atas satuan Rumah Susun sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional.

Kata Kunci : PPJB, AJB, SHMSRS, Kepastian Hak Kepemilikan

Published
2017-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 232
PDF Downloads: 219 PDF Downloads: 0