Aturan Penggunaan Becak Tradisional di Kota Surabaya

  • PUTU AGUS JEGANTARA WIGUNA

Abstract

Becak Tradisional adalah salah satu kendaraan tidak bermotor yang masih bertahan dalam melakukan pengangkutan bagi masyarakat khususnya didaerah pedesaan dan beberapa kawasan di perkotaan. Pada kawasan perkotaan khususnya seperti di mall, alun-alun dan pasar kota, keberadaan becak tradisional yang tanpa ada pengaturan sering mengganggu aktivitas lalu lintas disekitarnya. Selain karena menjadi salah satu faktor dari kemacetan yang ada di lalu lintas, pengoperasian becak tradisional dalam mengangkut barang dan orang juga tidak memiliki batasan angkut yang jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan pengaturan secara spesifik terkait beroperasinya becak tradisional. Hal itulah yang menyebabkan terjadinya kekosongan norma. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimanakah pengaturan becak tradisional setelah keluar  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan berkaitan dengan Kota Surabaya yang tidak memiliki perda tentang kendaraan tidak bermotor. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yakni dengan menggunakan metode perskriptif. Hasil pembahasan dalam skripsi ini menunjukan bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan belum memberikan pengaturan secara spesifik terhadap beroperasinya becak tradisional. Materi-materi pasal yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 hanya menjelaskan landasan umum beserta kelengkapannya terhadap beroperasinya angkutan umum. Pengaturan tentang becak tradisional sangat mendesak untuk diatur mengingat keberadaan becak tradisional masih ada dan dipergunakan sebagai kendaraan umum. Kesimpulannya penerbitan pengaturan terhadap becak tradisional perlu untuk segera dilakukan oleh pemerintah serta membuatkan suatu lembaga khusus transportasi becak agar semakin tertib dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Kata Kunci: Becak Tradisional, pengangkutan

Published
2017-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 344
PDF Downloads: 90 PDF Downloads: 0