PROBLEMATIK YURIDIS KEWENANGAN WAKIL MENTERI DI INDONESIA

  • NISHA FLORETTA ELFANI

Abstract

Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (selanjutnya disebut  UU Kementerian Negara) merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 17 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam Pasal 10 disebutkan mengenai pengangkatan Wakil Menteri. Pengangkatan Wakil Menteri merupakan hak prerogratif Presiden yang bertujuan untuk membantu Menteri dalam penyelenggaraan urusan Kementerian pada Kementerian tertentu. Pengangkatan Wakil Menteri menimbulkan kekaburan hukum dikarenakan terdapat permasalahan yaitu mengenai kewenangan dan pertanggungjawaban Wakil Menteri. Kewenangan Wakil Menteri yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri menjadi sangat luas. Sementara itu, di Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan posisi Wakil Menteri diperlukan apabila pada Kementerian tertentu terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Mengenai pertanggungjawaban Wakil Menteri diatur dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Wakil Menteri yang disebutkan bahwa Wakil Menteri bertanggungjawab kepada Menteri namun Wakil Menteri diangkat oleh Presiden. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kewenangan serta bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban Wakil Menteri dalam urusan penyelenggaraan Kementerian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptuan approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekuder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yaitu dengan menginterventarisasi serta mengelompokkan bahan hukum serta mengidentivikasi fakta hukum untuk menjawab isu hukum dengan penafsiran hukum. Berdasarkan penelitian jika ditafsirkan dengan metode interprestasi dapat disimpulkan bahwa jabatan Wakil Menteri bukanlah jabatan yang strategis karena Wakil Menteri merupakan subordinasi Menteri yang dimana kewenangan utama tetap berada di tangan Menteri. Pertanggungjawaban Wakil Menteri dalam penyelenggaraan urusan kementerian yaitu menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan Menteri kepada Presiden.

 Kata Kunci : Wakil Menteri, Kewenangan Wakil Menteri, Pertanggungjawaban Wakil Menteri

Published
2017-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 140
PDF Downloads: 72 PDF Downloads: 0