PENGATURAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DI INDONESIA
Abstract
Tunjangan profesi dosen merupakan hak dosen. Tunjangan profesi dosen telah diamanatkan oleh Pasal 53 ayat (1) UUGD, selanjutnya mengenai persyaratan tunjangan profesi dosen diatur dalam Pasal 8 PP Dosen. Selain itu, Pasal 72 ayat (4) menyebutkan bahwa dosen akan diberi tunjangan profesi, dan Pasal 3 PP 41 2009 juga menyebutkan bahwa dosen yang mempunyai sertifikasi pendidik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberi tunjangan profesi setiap bulan. Dari semua ketentuan diatas yang mengatur pemberian tunjangan profesi dosen, tidak pernah mengatur terkait evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen. Namun dalam Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 terdapat pengaturan pemberian tunjangan profesi dosen khusus dosen yang menduduki jabatan akademik Lektor Kepala, jika tidak membuat persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 maka akan diberhentikan sementara tunjangan profesinya. Hakikat Peraturan Menteri merupakan peraturan pelaksanaan atas dasar perintah dari peraturan perundang-undangan diatasnya. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tidak sesuai dengan semua ketentuan peraturan perundangan diatasnya yang mengatur pemberian tunjangan profesi dosen, karena semua peraturan perundang-undangan diatasnya tidak pernah membahas evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya mengumpulkan dan mengolah semuah bahan-bahan hukum yang terkait dan dianalisis agar mendapat isu hukum permasalahan tersebut.Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pasal 4 Permenristekdikti No.20 Tahun 2017 tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) dan (4) UUGD, Pasal 72 ayat (4) UUPT, Pasal 8 PP Dosen, Pasal 3 PP 41 2009. Semua peraturan perundang-undangan tersebut tidak pernah mengatur evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Menristekdikti diajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau PN dengan alasan materi muatan yang terdapat dalam Pasal 4 Permenristekdikti No.20 Tahun 2017 tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya. Seharusnya pemerintah memberi masalahat tambahan kepada dosen yang memenuhi ketentuan Pasal 4 Permenristekdikti No.20 Tahun 2017, bukan pemberhentian sementara tunjangan profesi.
Kata Kunci: Tunjangan Profesi Dosen, Lektor Kepala, Menristekdikti, Diajukan Gugatan ke Mahkamah Agung
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 52 PDF Downloads: 0