PENGATURAN PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DI INDONESIA

  • Roikhatul Miskil J.

Abstract

Tunjangan profesi dosen merupakan hak dosen. Tunjangan profesi dosen telah diamanatkan oleh Pasal 53 ayat (1) UUGD, selanjutnya mengenai persyaratan tunjangan profesi dosen diatur dalam Pasal 8 PP Dosen. Selain itu, Pasal 72 ayat (4) menyebutkan bahwa dosen akan diberi tunjangan profesi, dan Pasal 3 PP 41 2009 juga menyebutkan bahwa dosen yang mempunyai sertifikasi pendidik serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan akan diberi tunjangan profesi setiap bulan. Dari semua ketentuan diatas yang mengatur pemberian tunjangan profesi dosen, tidak pernah mengatur terkait evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen. Namun dalam Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 terdapat pengaturan pemberian tunjangan profesi dosen khusus dosen yang menduduki jabatan akademik Lektor Kepala, jika tidak membuat persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 maka akan diberhentikan sementara tunjangan profesinya. Hakikat Peraturan Menteri merupakan peraturan pelaksanaan atas dasar perintah dari peraturan perundang-undangan diatasnya. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tidak sesuai dengan semua ketentuan peraturan perundangan diatasnya yang mengatur pemberian tunjangan profesi dosen, karena semua peraturan perundang-undangan diatasnya tidak pernah membahas evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya mengumpulkan dan mengolah semuah bahan-bahan hukum yang terkait dan dianalisis agar mendapat isu hukum permasalahan tersebut.Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pasal 4 Permenristekdikti No.20 Tahun 2017 tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) dan (4) UUGD, Pasal 72 ayat (4) UUPT, Pasal 8 PP Dosen, Pasal 3 PP 41 2009. Semua peraturan perundang-undangan tersebut tidak pernah mengatur evaluasi pemberian tunjangan profesi dosen. Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, Menristekdikti diajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau PN dengan alasan materi muatan yang terdapat dalam Pasal 4 Permenristekdikti No.20 Tahun 2017 tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya. Seharusnya pemerintah memberi masalahat tambahan kepada dosen yang memenuhi ketentuan Pasal 4 Permenristekdikti No.20 Tahun 2017, bukan pemberhentian sementara tunjangan profesi.

Kata Kunci: Tunjangan Profesi Dosen, Lektor Kepala, Menristekdikti, Diajukan Gugatan ke Mahkamah Agung        

Published
2017-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 237
PDF Downloads: 52 PDF Downloads: 0