TINJAUAN YURIDIS PENGHENTIAN PERDAGANGAN EFEK SAAT TERJADI TRANSAKSI HIGH FREQUENCY TRADING DI BURSA EFEK INDONESIA

  • Yusron Andrianto Fauzi

Abstract

Abstrak

Proses perdagangan di bursa yang dilakukan di Indonesia telah menggunakan sistem yang otomatis namun rawan terjadinya High Frequency Trading (HFT). Tahun 2009 Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan karena ada masalah pada sistem perdagangan. Beberapa analis pasar modal  menyatakan bahwa penghentian tersebut dikarenakan HFT. Saat itu Indonesia telah memiliki peraturan tentang transaksi elektronik yakni Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus HFT pada tahun 2009 menjadi perhatian peneliti terkait dapat atau tidaknya dikenakan dengan berlakunya sanksi pada Pasal 33 UU ITE. Ketika BEI menghentikan perdagangan, kewenangan  BEI dipertanyakan untuk menghentikan perdagangan tersebut karena seharusnya sesuai Undang – Undang Pasar Modal (UUPM), dijelaskan bahwa Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang berhak melakukannya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui kasus HFT tahun 2009 dapat atau tidaknya dikenakan sanksi pada Pasal 33 UU ITE, dan mengetahui kewenangan BEI dalam menghentikan perdagangan efek. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Perundang-undangan dan Konseptual. Metode analisis  yang digunakan penelitian ini adalah preskriptif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penghentian perdagangan tahun 2009 dapat dikenakan Pasal 33 UU ITE karena telah memenuhi unsur – unsur yang ada. Unsur – unsurnya berupa setiap orang, kesalahan, tanpa hak, perbuatan, objeknya, dan akibat konstitutif. Namun, BEI tidak melakukannya karena akan membawa pengaruh terhadap investor lain yang ada di Indonesia. Berdasarkan SK Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor : Kep-307/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi dan Surat Edaran PT Bursa Efek Jakarta Nomor : SE-008/BEJ/08-2004 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Jakarta dapat dijelaskan bahwa BEI berhak untuk menghentikan perdagangan pada saat itu namun Standard Operating Procedure (SOP) belum diklasifikasikan.

Kata Kunci : High Frequency Trading, Penghentian Perdagangan, Bursa Efek Indonesia

Published
2017-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 257
PDF Downloads: 258