PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS TIDAK DICANTUMKAN LABEL PEMELIHARAAN PADA PAKAIAN DALAM BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO.73/M-DAG/PER/9/2015

  • Claudia Hana Veronica Purba State University of Surabaya

Abstract

Salah satu kebutuhan pokok yang dibutuhkan manusia adalah pakaian dalam. Kualitas dan mutu atas pakaian dalam yang diproduksi meliputi jaminan atas kondisi pakaian yang merupakan salah satu upaya untuk melindungi konsumen dalam bentuk pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur atas pakaian yang diproduksi terkait penjelasan penggunaan, perbaikan dan cara pemeliharaan. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas dari pelaku usaha mengenai kepastian atas kondisi pakaian yang dijamin oleh hukum yaitu dengan cara memberikan label pemeliharaan. Namun ketentuan ini tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan memahami upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pemeliharaan pada pakaian dalam serta faktor penghambat yang dihadapi pelaku usaha dalam memberikan label pemeliharaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Jenis data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder yang disebut sebagai bahan hukum dengan menggunakan teknis analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan karena pelaku usaha tidak mencantumkan label pemeliharaan adalah pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan ganti rugi. Tanggung jawab lainnya jika pelaku usaha tidak melaksanakan ganti rugi, pemerintah berhak mencabut izin usaha . Sedangkan faktor penghambat pelaku usaha adalah munculnya persepsi yang berbeda dan kurangnya pengawasan pemerintah dalam pelaksanaan kewajiban pencantuman label pemeliharaan pada pakaian dalam.­­ Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan pengawasan lebih kepada para pelaku usaha agar tidak memproduksi produk yang tidak sesuai standard dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk berkonsultasi agar tidak ada presepsi yang berbeda dalam melakukan penerapan undang-undang.

Kata Kunci :Label Pemeliharaan,Pakaian Dalam, Perlindungan Konsumen, Hak Konsumen, Kewajiban Pelaku Usaha

Published
2017-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 45