PENYELESAIAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH PASAR LOAK DARI KEPALA DESA WONOCOLO KEPADA YAYASAN PEMBINAAN ANAK YATIM DAN SOSIAL MABARROT

  • EDHI YUSUF PRADATA WIDODO
  • INDRI FOGAR SUSILOWATI

Abstract

Abstrak

Suatu permasalahan khusus di bidang pendaftaran tanah terletak pada pelaksanaan peralihan hak atas tanah. Berubahnya status desa menjadi kelurahan mengakibatkan tanah yang sudah lama ditempati dan dipergunakan oleh Yayasan Pembinaan Anak Yatim & Sosial “Mabarrot” (YPAYS “Mabarrot”) secara langsung beralih haknya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Tanah milik pemerintah daerah yang diakui milik YPAYS “Mabarrot” karena tanah yang sudah dihuni dan dipergunakan tersebut selama kurang lebih 30 Tahun. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian peralihan Hak Atas Tanah pasar loak di Kelurahan Wonocolo dari Kepala Desa Wonocolo kepada YPAYS “Mabarrot” dan akibat hukum bagi Kelurahan Wonocolo dan YPAYS “Mabarrot” terkait kasus peralihan tanah pasar loak Kelurahan Wonocolo. Metode penelitian ini adalah hukum yuridis sosiologis. Analisis penelitian ini secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa ini melalui musyawarah mufakat dan pemberian hak pakai bertujuan agar tidak ada masalah selanjutnya, karena hak pakai juga bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Kewajiban dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo sendiri yaitu sesuai dengan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Kata Kunci : Peralihan hak atas tanah, pendaftaran tanah, hak pakai

Published
2017-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 98
PDF Downloads: 52