EFEKTIVITAS PENGAWASAN BAGI PENDATAAN PENDUDUK DI SURABAYA

  • ULI EKAYUNI SIMBOLON
  • HANANTO WIDODO

Abstract

Penduduk yang datang dari luar kota yang tinggal di tempat berbeda dengan KTP selama beberapa waktu dan tidak pindah menetap disebut sebagai penduduk non permanen. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen menyatakan bahwa pemerintah melaksanakan pendataan terhadap penduduk non permanen dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tingginya jumlah penduduk non permanen di Surabaya sering menjadi permasalahan dalam hal pengawasan. Sebelum dikeluarkan Permendagri No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen, pengawasan yang dilakukan yaitu dengan adanya Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang harus dimiliki oleh tiap penduduk non permanen. Dikeluarkannya peraturan baru, maka penduduk non permanen tidak perlu memiliki SKTS tetapi hanya dilakukan pendataan dan dirasa kurang dalam hal pengawasannya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk pengawasan bagi pendataan penduduk non permanen berjalan secara efektif atau tidak, untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pendataan terhadap penduduk non permanen di Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu dengan hanya pendataan yang dilakukan terhadap penduduk non permanen tidak berjalan secara efektif karena tidak adanya alat pengawasan yang dimiliki oleh penduduk non permanen, sehingga sangat sulit untuk diawasi oleh pemerintah. Pendataan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan jumlah penduduk non permanen yang banyak tidak mungkin untuk semua bisa didata oleh petugas, akibatnya pemerintah tidak dapat melakukan pemeriksaan bukti bahwa penduduk tersebut sudah terdata. Hambatan dalam pendataan yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal yaitu tidak seimbangnya jumlah petugas pendata dengan luas wilayah di Surabaya, hambatan eksternal yaitu kurangnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan pendataan penduduk non permanen.

Kata Kunci : pengawasan, pendataan, penduduk non permanen






Published
2017-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 134
PDF Downloads: 410