PROSES PENYELESAIAN PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI DI POLISI RESORT KOTA SIDOARJO

  • ADHITYA DWINDA SAPUTRA
  • PUDJI ASTUTI

Abstract

Sistem peradilan pidana tidak terlepas dari peran dan tugas polisi sebagai penyidik dalam melakukan tugasnya diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Sebagian dari oknum polisi di Polresta Sidoarjo ada yang melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti dan tidak pernah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggelapan yang dimaksud adalah ketika ada polisi melakukan penggelapan barang bukti yang ada di kantor kepolisian berupa sepeda motor yang masih layak digunakan yang pada mulanya digunakan secara pribadi kemudian dijual kepada pihak lain. Barang bukti berupa sepeda motor yang ada di kantor kepolisian tersebut memang disita sebagai barang bukti dari hasil kecelakaan, hasil pencurian, hasil penindakan tilang dan kejahatan. Hak pinjam pakai yang diberikan bersifat sementara memang perintah dari Kepala Satuan Barang Bukti langsung karena barang bukti berupa sepeda motor semakin banyak dan tempat penyitaan sudah tidak cukup lagi untuk menampung dan merawatnya. Polisi yang melakukan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP yang seharusnya diproses sebagaimana diatur dalam KUHAP akan tetapi faktanya di Polresta Sidoarjo hanya diproses secara intern kepolisian yaitu hanya diberi teguran lisan karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik profesi.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan mengenai proses penyelesaian terhadap polisi yang melakukan tindak pidana penggelapan barang sitaan oleh polisi di Polresta Sidoarjo dan juga mengetahui dan menggambarkan tentang faktor-faktor yang menghambat proses penyelesaian terhadap tindak pidana penggelapan barang sitaan oleh polisi di Polresta Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa proses terhadap anggota polisi di Polresta Sidoarjo yang melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti tidak pernah diproses berdasarkan KUHAP akan tetapi hanya diberi teguran lisan. Selain itu faktor penghambat proses penyelesaian penggelapan adalah pertama aturannya sudah memadai akan tetapi pelaksanaanya tidak berjalan dengan baik, kedua terkait dengan aparat penegak hukumnya kesadaran hukumnya kurang, ketiga terkait dengan masyarakatnya yaitu tidak pernah mau dan tidak peduli untuk mengurus barang bukti yang telah disita oleh penyidik, keempat mengenai sarana dan prasarana kurang memadai yaitu untuk tempat penyimpanan barang bukti baik ditingkat polsek maupun polres sangat terbatas sehingga dari pimpinan memberikan kebijakan untuk menggunakan barang bukti berupa sepeda motor sebagai hak pinjam pakai dan kelima budaya hukumnya tentang penggunaan barang bukti berupa sepeda motor secara pribadi yang dilakukan oleh anggota polisi di Polresta Sidoarjo merupakan tradisi yang sudah lama ada di wilayah kepolisian ini dan tidak menjadi rahasia umum lagi bagi intern polisi di wilayah Polresta Sidoarjo.





Published
2018-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 1298