PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN KOORDINASI ANTARA KEPOLISIAN DENGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PERUSAKAN SITUS CAGAR BUDAYA (TINJAUAN KASUS PEMUKIMAN KUNO MAJAPAHIT DI DESA KUMITIR, KECAMATAN JATIREJO, KABUPATEN MOJOKERTO)

  • AHMAD HAFIDZ JIMMY PRASETYO
  • PUDJI ASTUTI

Abstract

Bangsa Indonesia merupakan bangsa besar yang memiliki sejarah panjang hingga pada akhirnya dapat mendirikan suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimulai dari masa prasejarah, hingga munculnya kerajaan-kerajaan yang silih berganti mendiami wilayah Indonesia ini, pada akhirnya kerajaan tersebut meninggalkan jejak-jejak keberadaannya yang sebagiannya masih dapat kita temui hingga saat ini, yang kemudian kita sebut sebagai Cagar Budaya. Akan tetapi, faktanya saat ini keberadaan situs Cagar Budaya sebagai warisan bangsa yang harus diapresiasi dan dilindungi oleh generasi muda, malah semakin ditinggalkan dan digantikan oleh kebudayaan bangsa lain. Selain itu, terdapat juga masalah yang lain, yakni banyaknya kasus pencurian dan perusakan terhadap situs cagar budaya yang terjadi di wilayah Indonesia. Sebagai contoh terbongkarnya kasus penjarahan serta perusakan terhadap situs cagar budaya pemukiman Kuno Majapahit di Kabupaten Mojokerto. Sehingga diperlukan sinergitas antar aparat penegak hukum yaitu Kepolisian dan PPNS dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap situs cagar budaya, untuk mencegah terjadinya kembali kasus tersebut. Karena Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan adanya sinergitas antara Kepolisian dengan PPNS. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan dan koordinasi yang dilakukan oleh Kepolisian denganPPNS dalam rangka melindungi situs cagar budaya dari tindak pidana pencurian dan perusakan situs cagar budaya dan juga mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh kedua institusi tersebut dalam menangani permasalahan yang ada. Adapun Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Yuridis Sosiologis dengan mencoba memberkan gambaran mengenai fakta yang terjadi. Dengan menggunakan bahan studi kepustakaan, Wawancara dengan Informan dan Dokumentasi. Dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan telah terjadi kelonggaran pengawasan & koordinasi antara Kepolisian dengan PPNS sehingga menimbulkan kejadian tindak pidana pencurian dan perusakan situs cagar budaya yang ada. Dan juga mendapati hambatan yang dihadapi oleh kedua institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Sedangkan saran yang diberikan oleh penulis adalah dengan melakukan pembentukan badan Polisi Khusus Cagar Budaya agar dapat mencegah sedini mungkin akan timbulnya tindak pidana terhadap situs Cagar Budaya.

Kata Kunci: Kepolisian, PPNS, Situs Cagar Budaya, Koordinasi dan Pengawasan





Published
2017-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 115
PDF Downloads: 674