ANALISIS PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANK JATIM CABANG HR. MUHAMMAD SURABAYA DAN CABANG JOMBANG (PUTUSAN NOMOR 77/Pid.Sus/2013/PN.Sby DAN PUTUSAN NOMOR 142/Pid.sus/TPK/2015/PN.Sby)

  • NISYA SEPTIK PRIANDA
  • PUDJI ASTUTI

Abstract

Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang termasuk dalam kejahatan luar biasa dimana penanganannya harus dilakukan dengan tegas. Salah satunya kasus kredit fiktif Bank Jatim HR. Muhammad Surabaya dan Bank Jatim Cabang Jombang. perbedaan vonis dalam dua kasus tersebut akan menyebabkan masyarakat menjadi skeptis dan pesimistik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim sebagai penegak hukum yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili, harus memberikan putusan yang tepat sehingga tidak terjadi ketimpangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Adanya perbedaan vonis hakim dimana satu diputus bebas dan satu lagi divonis 1 tahun penjara, dapat dilihat dari pertimbangan hakim terkait penyalahgunaan wewenang, selain itu kasus ini berkaitan dengan bank sehingga ada kaitannya dengan tindak pidana perbankan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hakim dalam unsur penyalahgunaan wewenang terhadap kasus tersebut dan analisis kasus tersebut dilihat dari Undang-Undang Perbankan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penilitian hukum Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah Interpretasi Gramatikal. Teknik pengelolaan bahan hukum adalah dengan deskriptif preskritif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya dalam suatu organisasi terdapat tugas dan wewenang masing-masing anggota dari organisasi tersebut, ada kalanya terdapat pelimpahan wewenang yang bisa menjadi sumber terjadinya tindak pidana korupsi dimana pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan wewenang baru kepada orang lain yang diberikan wewenang. Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang karena unsur ini terdapat dalam rumusan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimana terdapat frasa “Menyalahgunakan wewenang, sarana dan kesempatan yang ada padanya”. Kegiatan perbankan dapat memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi seperti pencatatan palsu. Perlu adanya batasan dimana tindakan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana perbankan atau tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana Perbankan, Penylahgunaan Wewenang

Published
2018-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 329
PDF Downloads: 330