Analisis Yuridis PKWT PT Dinamika Agung dengan Pekerja Terkait Masa Percobaan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v4i4.25299Abstract
Abstrak
Hubungan kerja dalam dunia ketenagakerjaan sangat erat kaitannya dengan perjanjian kerja. Perjanjian kerja tidak sepenuhnya memenuhi keselarasan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, salah satunya terjadi pada perusahaan PT Dinamika Agung. Perusahaan tersebut mengisyaratkan adanya masa percobaan dalam perjanjian kerja. Pekerja disyaratkan untuk menjalani masa percobaan kerja. Masa percobaan kerja wajib dilakukan oleh pekerja dalam kurun waktu 3 bulan pertama. Upah yang diterima pekerja selama masa percobaan kerja yaitu sebesar 80% dari upah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis PKWT yang dibuat oleh PT Dinamika Agung bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan akibat hukum yang timbul apabila PT Dinamika Agung menggunakan PKWT yang mensyaratkan masa percobaan kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan hasil sebagai berikut: Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, sehingga dapat dikatakan bertentangan dengan. Ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa dalam hal PKWT dipersyaratkan masa percobaan maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Saran dari hasil penelitian ini adalah: Bagi pekerja PKWT harus lebih memahami batasan-batasan kewajiban serta hak yang dimiliki oleh pekerja tersebut sehingga menghindarkan pekerja tersebut dari upaya-upaya penghilangan hak normatif pekerja PKWT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bagi pengusaha agar lebih memperhatikan dalam hal pembuatan perjanjian kerja agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam Perjanjian Kerja.
Kata Kunci : ketenagakerjaan, PKWT, masa percobaan kerja.
Downloads
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/grafik.png)
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/pdf.png)