ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/PUU-XV/2017 TERKAIT PASAL 92 AYAT (4) DAN PASAL 107 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

  • FILISHTINA LIZZAKIYA
  • HANANTO WIDODO

Abstract

Abstrak
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga kekuasaan yang mengadili atas pelanggaran undang-undang sebagaimana pengujian perkara konstitusi dengan Nomor 98/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh pemohon Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso sebagai Aparatur Sipil Negara untuk menguji Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dikaitkan dengan perlindungan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara mengakibatkan kekosongan hukum sejak tahun 2015 hingga tahun 2025, oleh karena itu harus dilakukan peralihan aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara kembali kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 98/PUU-XV/2017 dalam perkara a quo serta akibat hukum dalam putusan tersebut mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut terdapat kelalaian dimana hakim menyamakan frasa antara “diatur dengan undang-undang” dan frasa “diatur dalam undang-undang”. Akibat hukum dari putusan tersebut PT. TASPEN tetap mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara sampai tahun 2029. PT. Taspen adalah badan hukum privat yang mencari laba atau keuntungan bagi perusahaannya. oleh karena itu pemerintah seharusnya segera menyelesaikan pengalihan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian secepatnya dari PT. TASPEN kepada BPJS.
Kata Kunci : jaminan sosial, ASN, hak konstitusional.
Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 62
PDF Downloads: 84