Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Eksistensi Masyarakat Hukum Adat
Abstract
Abstrak
Keberadaan masyarakat hukum adat secara konstitusional telah diatur dalam pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan ketentuan bersyarat mengenai keberadaannya. masyarakat hukum adat keberadaannya diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 sedangkan di tingkat peraturan menteri persyaratan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat memiliki variasi tertentu yang saling tidak sinkron satu sama lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat tingkat sinkronisasi dan sinergitas di antara berbagai peraturan perundang-undangan yang melibatkan keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dan akibat hukum yang ditimbulkan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menelaah objek penelitian dengan berdasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan non-hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konsep, historis dan kasus yang kemudian disusun secara deskriptif analitis. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan adanya problematika yang sangat kompleks dengan merujuk pada keberadaan masyarakat hukum adat yang belum diatur secara integratif dan komprehensif. Dalam penelitian ini terdapat lima indikator untuk menunjukan tingkat sinkronisasi keberadaan masyarakat hukum adat yaitu dengan mengacu dari segi definisi, kriteria keberadaan, pihak yang menilai kriteria, proses penilaian dan bentuk pengakuan masyarakat hukum adat. Dengan menggunakan indikator tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Akibat hukum yang kemudian ditimbulkan kemudian berpotensi untuk menjadikan pupusnya keberadaan dari masyarakat hukum adat akibat adanya ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci:sinkronisasi; masyarakat hukum adat; pengakuan;
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.