ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA CYBERATTACK PADA KONFLIK RUSIA DAN UKRAINA DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Peristiwa cyberattack yang dilakukan oleh kelompok peretas yang berasal dari Rusia di wilayah Ukraina merupakan salah satu bentuk serangan yang memiliki keterkaitan dengan konflik bersenjata internasional antara Rusia dan Ukraina. Dalam beberapa rangkaian peristiwa cyberattack terlihat bahwa cyberattack menyebabkan kerugian materiil terhadap penduduk sipil yang tidak ikut dalam konflik bersenjata dan melanggar hukum humaniter internasional sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa tentang perlindungan bagi penduduk sipil. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis penerapan hukum humaniter internasional dan bentuk penyelesaian sengketa cyberattack pada konflik Rusia dan Ukraina menurut hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif memberikan argumentasi berupa kesimpulan dan saran. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa bentuk pengaturan cyberattack dalam hukum internasional menggunakan konvensi internasional yaitu protokol tambahan II konvensi jenewa, yurisprudensi yaitu putusan ICJ dalam kasus Martin Clause, hukum kebiasaan internasional yaitu Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 53/70 dan doktrin yang terkait adalah International Humanitarian Law and the Challenges of contemporary armed conflicts yang dikeluarkan oleh ICRC. Bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan adalah penyelesaian melalui organisasi internasional yakni PBB dan melalui pengadilan internasional yakni International Criminal Court (ICC). ICC memiliki kelebihan dibandingkan pilihan penyelesaian sengketa lain karena ICC memiliki statuta yang independen dan sifat pengadilan yang permanen. ICC juga memiliki putusan yang sifatnya mengikat serta sanksi kurungan dan denda.
Published
2019-01-15
Issue
Section
ART 1
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 1317