IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK-HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MADIUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

  • TINO IRFAN SAPUTRO
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

ABSTRAK

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan yang terdapat anak didik pemasyarakatan yang menjalani masa pidana bersama dengan narapidana dewasa lainnya. Pada tahun 2017, jumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun sebanyak 1.046 orang. 98 orang di antaranya adalah narapidana tergolong anak (anak didik pemasyarakatan). Fakta tersebut tidak sesuai dengan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa “Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pemenuhan hak-hak anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan hambatan pemenuhan hak-hak anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, jenis data yang digunakan data primer dan data sekunder. Data yang telah diperoleh dari hasil kegiatan wawancara di lokasi penelitian, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun pelaksanaan pemenuhan hak melaksanakan ibadah, hak mendapatkan perawatan rohani, hak pengajaran, hak menyampaikan keluhan, hak mendapatkan makanan yang layak tergolong baik. Hak mendapatkan bahan bacaan tergolong dalam kategori kurang baik. Pelaksanaan pemenuhan hak perawatan jasmani, hak pendidikan, serta hak mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang tergolong dalam kategori cukup baik. Pelaksanaan pemenuhan hak pelayanan kesehatan, hak menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya, hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), hak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, hak pembebasan bersyarat, dan hak cuti menjelang bebas tergolong dalam kategori baik dan telah sesuai peraturan perundang-undangan. Petugas Pemasyarakatan mengalami hambatan dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak anak didik pemasyarakatan yang terdiri dari lima faktor yaitu hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.

Kata Kunci: anak didik pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan, sistem peradilan pidana anak.


Published
2018-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 54