ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA ATAS PEMBERLAKUAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v5i4.26779Abstract
Penerbitan Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah menggantikan Perpres No.72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikaan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan. Terdapat perbedaan ketentuan mengenai dalam Perpres No. 20 Tahun 2018 dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana dalam Perpres No. 20 tahun 2018 ketentuan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bagi pemberi kerja Tenaga Kerja Asing dihapuskan sedangkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diwajibkan memiliki IMTA. Skripsi ini bertujuan untuk mengalisis penghapusan IMTA dalam Perpres No. 20 tahun 2018 apakah telah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan serta upaya hukum tenaga kerja Indonesia terhadap ketentuan penghapusan IMTA dalam Perpres No.20 Tahun 2018 tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif karena membahas mengenai norma peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian menggunkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan membaca, mempelajari dan mencatat literratur-literatur yang berkaiatan dengan permasalahan ini. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa terdapat pertentangan norma antara Pasal 9 Perpres No.20 Tahun 2018 dengan Pasal 43 Ayat (1) juncto Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 9 Perpres No.20 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pengesahan RPTKA merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, sedangkan dalam pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Ketengakerjaan beserta penjelasanya menegaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin kerja bagi tenaga kerja asing. Pertentangan norma tersebut diselesaikan dengan Asas Preferensi Lex Superiori derogat legi Inferiori , maka Pasal 43 Ayat (1) juncto Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan mengesampingkan Pasal 9 Perpres No. 20 Tahun 2018.Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pemberlakuan Pasal 9 Perpres No.20 Tahun 2018 adalah dengan mengajukan permohonan uji materi ( judicial review) kepada Mahkamah Agung. Permohonan uji materi didasarkan pada tenaga kerja Indonesia yang merasa dirugikan dengan adanya Perpres No.20 Tahun 2018 karena dianggap memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Kata Kunci : tenaga kerja asing, RPTKA, IMTA, uji materi, konflik norma
Downloads

