PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK DI BIDANG SENI (STUDI KASUS PADA PENYANYI DANGDUT CILIK TASYA ROSMALA)

  • REZA AL UBAIDAH
  • ARINTO NUGROHO

Abstract

Dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c UUK menegaskan bahwa, apabila pengusaha ingin mempekerjakan seorang anak harus dapat menjamin bahwa dalam bekerja seorang anak tersebut tidak mengganggu mengenai perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolahnya. Bentuk perlindungan hukum bagi pekerja anak di bidang seni yang terjadi pada penyanyi dangdut cilik Tasya Rosmala adalah mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap Tasya Rosmala, sehingga dalam bekerja sebagai penyanyi dangdut cilik tidak menganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah Tasya Rosmala. Berdasarkan hal tersebut, seorang pengusaha harus mampu memperhatikan hak seorang pekerja anak di bidang seni, seperti dapat memenuhi hak pekerja anak mengenai jam kerja yaitu tidak melebihi 3 jam dalam sehari, memperhatikan kondisi perkembangan fisik pekerja anak pada saat bekerja dengan menjaga perkembangan fisik pada rambut Tasya Rosmala supaya tidak cepat rontok dan perkembangan pada kaki Tasya Rosmala dalam pemakaian sepatu yang menggunakan hak tinggi tidak terlalu berlebihan dalam penggunaannya, memperhatikan mental seorang pekerja anak pada saat melakukan pekerjaan dengan tidak menyanyikan lirik lagu yang seharusnya tidak boleh dinyanyikan oleh seorang anak dan memperhatikan cara berpakaian dalam mengisi suatu acara supaya selalu terlihat sopan dan tidak terlihat seperti orang yang telah dewasa, memperhatikan waktu sekolah Tasya Rosmala supaya tetap mendapatkan hak belajar dan bisa bersekolah sebagai pelajar dan dapat mengikuti kegiatan sekolah seperti teman-teman yang lainnya, memperhatikan kehidupan sosial pekerja anak terhadap masyarakat dan keluarga dengan memberikan waktu luang terhadap Tasya Rosmala untuk melakukan kegiatan bersosialisai secara langsung terhadap masyarakat dan keluarganya.





Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 184
PDF Downloads: 372