KAJIAN YURIDIS KELAYAKAN SITUS CALON ARANG UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

  • ADHEN AL HAFIEDZ
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Situs Calon Arang merupakan salah satu warisan budaya berupa situs yang terletak di Desa Sukorejo, Gurah, Kediri. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992 dan PP Nomor 10 Tahun 1993, Situs Calon Arang telah ditetapkan sebagai cagar budaya secara lisan. Penetapan secara lisan tersebut telah sesuai dengan pengaturan dalam UU Nomor 5 Tahun 1992 dan PP Nomor 10 Tahun 1993, tanpa adanya Surat Keputusan penetapan cagar budaya. Namun, Pemerintah Indonesia mencabut dan mengganti UU Nomor 5 Tahun 1992 dengan UU Nomor 11 Tahun 2010. Keberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2010 tersebut membuat status cagar budaya pada Situs Calon Arang kembali dipertanyakan keabsahannya. UU Nomor 11 Tahun 2010 mengatur bahwa penetapan cagar budaya ditandai dengan adanya Surat Keputusan penetapan cagar budaya.

Tujuan penelitian untuk menganalisis tentang keabsahan PP Nomor 10 Tahun 1993 sebagai dasar hukum penetapan cagar budaya dari Situs Calon Arang dan kelayakan Situs Calon Arang untuk ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Teknik pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik preskriptif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa PP Nomor 10 Tahun 1993 sebagai dasar hukum penetapan cagar budaya dinyatakan tidak absah, dikarenakan dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penetapan cagar budaya terhadap suatu warisan budaya merupakan kewenangan dari Bupati/Walikota dan penetapan cagar budaya ditandai dengan adanya Surat Keputusan penetapan cagar budaya. Sebagaimana tercantum dalam asas preferensi yaitu Asas Lex Superiori Derogate Lege Inferiori. Sedangkan Situs Calon Arang merupakan warisan budaya yang layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010, karena telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2010.

Kata Kunci: Situs Calon Arang, Cagar Budaya, Keabsahan, PP Nomor 10 Tahun 1993, UU Nomor 11 Tahun 2010.
Published
2018-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 51
PDF Downloads: 161