TINJAUAN YURIDIS TES KEPERAWANAN DIKAITKAN DENGAN PRINSIP PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI

  • ALMIRA AYU DINI
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Abstrak


Penerimaan calon anggota Polri wajib menjalankan Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016. Seleksi tes Rikkes wajib menerapkan prinsip yang telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016, yaitu prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Sedangkan pada Pasal 25 ayat (2) huruf c angka 5, mewajibkan Calon Anggota Polisi Wanita untuk menjalankan Tes Obgyn berupa tes keperawanan. Tes keperawanan, merupakan tes yang menyakitkan dan merendahkan wanita. Dalam penelitian ini ditemukan masalah mengenai konflik internal antar norma pada Pasal 2 Pasal dengan Pasal 25 ayat (2) huruf c angka 5. Selain itu, tes keperawanan di Indonesia dilakukan studi perbandingan dengan Singapura. Tujuan dari penelitian ini adalah meninjau tes keperawanan untuk penerimaan Calon Anggota Polisi Wanita dalam seleksi pemeriksaan kesehatan yang dikaitkan dengan prinsip pada Pasal 2 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016. Serta perbandingan perbedaan mengenai tes pemeriksaan kesehatan dengan seleksi calon Anggota Indonesia dengan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force). Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, serta menggunakan tiga pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini adalah Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 terbukti melanggar prinsip yang diatur pada Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016, karena salah satu prinsipnya tidak terpenuhi dalam tes keperawanan. Sedangkan perbedaan tes pemeriksaan kesehatan di Indonesia dengan Singapura adalah meski Singapura tidak memberlakukan tes keperawanan, hal tersebut tidak menjadi tolok ukur prestasi dari anggota Polisi wanita. Terbukti Singapura menjadi negara teraman di dunia menurut survey WISPI. Berbeda dengan Indonesia yang masih memberlakukan tes keperawanan demi menjaga moralitas Calon Anggota Polisi Wanita, namun peringkat pada survey WISPI jauh di bawah Singapura.

Kata kunci: Tes Keperawanan, Penerimaan Calon Anggota Polri, Prinsip Humanis, Singapura.


Published
2019-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 576
PDF Downloads: 915