KEABSAHAN KESEPAKATAN WAKTU KERJA LEMBUR ANTARA PT NUSA RAYA CIPTA DENGAN PEKERJANYA

  • KURNIAWAN WAHYUDI
  • ARINTO NUGROHO

Abstract

PT Nusa Raya Cipta adalah perusahaan pekerjaan konstruksi yang menangani pembangunan gedung ketinggian lebih dari 2 lantai dan gudang pabrik. Pada perusahaan pekerjaan konstruksi ada target pengerjaan yang harus terpenuhi, apabila tidak tercapai maka para pekerja/buruh dari PT Nusa Raya Cipta akan melakukan pekerjaan lembur guna tercapainya target tersebut. Kerja lembur yang dilakukan ini harus berdasarkan kesepakatan dari pekerja/buruh. Pelaksanaan kerja lembur PT Nusa Raya Cipta dimulai pada pukul 18.00 dan berakhir pada pukul 02.00. Ketentuan kerja lembur diatur pada pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang isinya mengenai waktu kerja lembur paling banyak. Pada dasarnya pelaksanan kerja lembur tidak dilarang oleh peraturan, tetapi ada batasan pelaksanaan kerja lembur yang harus ditaati. Pelaksaanaan kerja lembur PT Nusa Raya Cipta ini dilakukan secara terus menerus, hal ini menyebabkan pekerja/buruh kurang mendapat waktu untuk istirahat dan berkumpul dengan keluarga. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan memahami apakah kesepakatan waktu kerja lembur PT Nusa Raya Cipta dengan pekerjanya yang melebihi ketentuan sah menurut hukum, serta mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja/buruh PT Nusa Raya Cipta dalam hal keberatan atas waktu kerja lembur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu kesepakatan waktu kerja lembur PT Nusa Raya Cipta tidak sah karena pada perjanjian tersebut belum memenuhi semua syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), upaya yang dapat dilakukan pekerja yaitu upaya hukum represif berupa biparti dan tripartit.

Kata Kunci : Kesepakatan, Waktu Kerja Lembur, Upaya Hukum.





Published
2019-04-15
Section
ART 1
Abstract Views: 93
PDF Downloads: 293