PENEGAKAN HUKUM PASAL 302 AYAT (1) KUHP TERHADAP PERTANDINGAN ADU BAGONG DI PROVINSI JAWA BARAT

  • MERZADIO YUSANDHA
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Dalam pasal 302 ayat (1) KUHP telah diatur mengenai tindak,pidana penganiayaan terhadap hewan. Apapun itu motifnya, penganiayaan terhadap hewan tidak boleh dilakukan. Sekalipun penganiayaan terhadap hewan itu ringan tetap harus dibuktikan secara hukum. Adu Babi hutan atau dalam beberapa daerah juga disebut Adu Bagong adalah salah satu pertandingan turun temurun, yang dilakukan oleh masyarakan Jawa Barat, salah satunya di lakukan di Sumedang selatan Kabupaten Bandung, kegiatan pertandingan. yang melibatkan Babi hutan dengan anjing yang telah mengalami’latihan sebelumnya. Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan pihak kepolisian berkaitan dengan pertandingan adu bagong dan hambatan selama menegakan pasal 302 ayat (1) KUHP terhadap pertandingan adu bagong di Jawa Barat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang berlokasi di Desa Cimara, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kecamatan Cisitu, Kepala Desa Cimara dan pelaku pertandingan adu bagong yaitu panitia penyelenggara dan pemilik anjing. Hasil identifikasi terhadap pertandingan adu bagong menunjukkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 302 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun hal itu tidak pernah diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang, para pelaku kekerasan jelas melakukannya dengan unsur kesengajaan melakukan pelanggaran tersebut dalam setiap pertandingan adu bagong di desa cisitu kecamatan Cimara Sumedang utara. hambatan terkait dengan penegakan hukum pasal 302 ayat 1 KUHP terhadap pertandingan Adu Bagong dalam hal ini karena masih rendahnya atau kurangnya sangsi hukum untuk melindungi hewan secara tegas sehingga pertandingan Adu Bagong ini terus dilakukan oleh masyarakat.. Hambatan lain dalam penegakan hukum pasal 302 ayat 1 KUHP terhadap pertandingan Adu Bagong yaitu masih rendahnya kepedulian masyarakat dengan kehidupan hewan-hewan sehingga bentuk-bentuk perlindungan yang seharusnya diberikan kepada hewan tidak dilakukan oleh masyarakat. Selama ini para pemilik satwa hanya cinta pada hewan yang di milikinya sendiri dan tidak pernah peduli secara nyata pada hewan lain yang seharusnya dilindungi.Perilaku masyarakat tersebut menjadikan penegakan pasal mengenai pelindungan hewan tidak dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Kata Kunci : kekerasan dalam pertandingan adu bagong, Penegakan Hukum.





Published
2019-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 686
PDF Downloads: 398