PROBLEMATIKA YURIDIS JAMINAN SOSIAL BAGI NELAYAN BURUH DI INDONESIA

  • CANDRA BAGAS AGUS N
  • EMMILIA RUSDIANA

Abstract

Nelayan buruh termasuk sebagai pekerja yang wajib menjadi peserta jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. BPJS adalah Badan yang dibentuk oleh pemerintah yang sifatnya nirlaba. Pada tahun 2016, terbit Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam (UU No. 7 Tahun 2016) yang mengatur detil tentang nelayan termasuk di dalamnya adalah nelayan buruh. Persoalannya, pada pasal 34 UU No. 7 Tahun 2016 mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan nelayan buruh pada jaminan kecelakaan kerja di perusahaan asuransi baik BUMN ataupun swasta yang ditugasi pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penugasan perusahaan asuransi dalam UU No. 7 tahun 2016 menurut peraturan perundang-undangan serta akibat hukum dari penugasan perusahaan asuransi oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan membaca, mempelajari dan mencatat literatur-literatur yang berkaiatan dengan permasalahan ini. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode preskriptif.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa terdapat pertentangan norma antara Pasal 34 UU No. 7 tahun 2016 dengan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Dalam Pasal 34 UU No. 7 Tahun 2016 menyebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan nelayan buruh pada jaminan kecelakaan kerja yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi yang ditugasi pemerintah, sedangkan dalam pasal 15 ayat (1) UU BPJS menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.. Pertentangan norma tersebut diselesaikan dengan Asas Preferensi Lex Spesialis derogat legi Generalis, sehingga pasal 34 UU No. 7 tahun 2016 seharusnya dinyatakan tidak berlaku. Akibat hukum dari penugasan perusahaan asuransi pasal 34 UU No. 7 Tahun 2016 adalah batal demi hukum, karena kewenangan untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja termasuk didalamnya adalah nelayan buruh adalah BPJS ketenagakerjaan. Pasal 34 UU No. 7 tahun 2016 harus dibatalkan dengan diajukan uji materi uji materi (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi yang didasarkan pada Nelayan Buruh Indonesia yang merasa dirugikan dengan adanya UU No. 7 tahun 2016 karena dianggap memberikan kewenangan bagi perusahaan asuransi dengan orientasi profit untuk melaksanakan jaminan sosial yang telah diselenggarakan dan menjadi wewenang BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.

Kata Kunci: Nelayan Buruh, BPJS, Jaminan Kecelakaan Kerja
Published
2019-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 263
PDF Downloads: 291