Penyalahgunaan Data Pribadi Penerima Pinjaman dalam Peer to Peer Lending

  • ERNI NUR SHOFIYAH
  • INDRI FOGAR SUSILOWATI

Abstract

Data pribadi adalah data yang berkenaan dengan ciri seseorang, nama, umur, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, alamat, dan kedudukan dalam keluarga. Akhir-akhir ini marak aplikasi peminjaman online yang dapat mengakses data kontak penerima pinjaman yang oleh pihak penyelenggara yaitu dengan cara menelepon seluruh kontak dari penerima pinjaman dan memberitahu bahwa si peminjam mempunyai hutang di luar emergency contact. Perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi. Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan data pribadi penduduk yang harus dilindungi dan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menjelaskan data pribadi tersebut yang seharusnya bersifat rahasia dan menjaga data tersebut dari awal mendapatkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan data pribadi penerima pinjaman dalam peer to peer lending dan mengetahui cara penyelesaian terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam peer to peer lending. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode preskriptif. Hasil pembahasan dalam jurnal ini untuk mengetahui bentuk penyalahgunaan data pribadi yang dilanggar sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, serta mengetahui penyelesaian terhadap penyalahgunaan data pribadi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Kata kunci: Penyalahgunaan, Data Pribadi, Peer to peer lending

Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 861
PDF Downloads: 1481