Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terkait Pencantuman Komposisi Pada Pangan Olahan Produk UMKM di Kota Surabaya

  • MAYASARI SUKMA AFIFAH
  • ENY SULISTYOWATI

Abstract

Abstrak

Setiap pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia wajib mencantumkan komposisi pada label kemasan. Kewajiban pencantuman komposisi pada label kemasan yang dilakukan oleh pelaku usaha ini diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan ini dikeluarkan dengan tujuan agar pelaku usaha pangan olahan dalam memperdagangkan produk pangan olahan hasil laut tidak merugikan konsumen. Salah satu dampak yang ditimbulkan akibat tidak dicantumkannya komposisi pada label kemasan pangan olahan adalah masalah kesehatan seperti alergi. Faktanya, masih banyak pelaku usaha pangan olahan hasil laut yang tidak mencantumkan komposisi pada label kemasan pangan olahan hasil laut. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM terkait pencantuman komposisi pada label kemasan pangan olahan, serta mendeskripsikan faktor – faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM yang memperdagangkan produk pangan olahan di sentra UKM MERR Kota Surabaya terkait pencantuman komposisi pada label kemasan. Penulisan ini termasuk penulisan yuridis sosiologi yang merupakan penulisan hukum guna mengetahui sejauhmana suatu peraturan perundang – undangan dapat dikatakan telah berjalan efektif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder dengan metode analisis kualitatif.Hasil penulisan menunjukkan tingkat kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM sangat rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, tidak setujunya sikap hukum dan tidak sesuainya pola perilaku hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM. Faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM berkaitan dengan pencantuman komposisi pada label kemasan pangan olahan, khususnya pangan olahan hasil laut, yaitu : tingkat pendidikan pelaku usaha pangan olahan hasil laut produk UMKM, usia, dan akses informasi. Pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Surabaya terkait pangan olahan hasil laut yang tidak mencantumkan komposisi pada label kemasan pangan olahan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota juga harus memberikan penyuluhan kepada setiap pelaku usaha pangan olahan mengenai kewajiban pelaku usaha pangan olahan untuk mencantumkan komposisi pada label kemasan pangan olahan.

Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha Pangan Olahan Hasil Laut Produk UMKM, Komposisi.

Abstract

All processed of foods traded in Indonesia must include the composition on the packaging label. The obligation to include the composition performed by suppliers on the packaging label is regulated in POM Regulation No. 31 year 2018 on processed food labels.POM Regulation No 31 year 2018 on the Processed Food Label was established with the objective of ensuring that processed food suppliers in trading processed seafood products do not hurt customers.One of the impacts caused by excluding the composition on the label of processed food packaging is health issues such as allergies.In fact, there are still many processed food suppliers who do not include the composition for processed seafood on packaging labels.The aim of this study is to analyze the legal awareness of MSME processed food products suppliers that linked to the inclusion of compositions on packaging labels for processed foods and to describe the factors that affect the legal awareness of MSME processed seafood suppliers that trade processed food products in the MERR UKM center in Surabaya.This study includes the juridical sociology that will be legal research to determine the extent to which a statutory regulation can be said to have been effective. The data sources were acquired using qualitative analytical methods from main and secondary data.The results of this study indicate that the level of legal awareness of suppliers in MSME processed seafood products is very low.This issue can be proved by indicators; low level of legal knowledge, low level of legal comprehension, disapproval of legal attitudes and inconsistency in the pattern of legal behavior of MSME processed seafood suppliers.The factors that can be affect the level of legal awareness of MSME processed food suppliers are linked to the inclusion of compositions on packaging labels of processed foods, particularly processed seafood products, specifically: the level of education, age, and information access of suppliers in processed seafood products of UMKM.Surveillance carried out by POMs Surabaya Headquarters must oversee the processed seafood products which have no composition on food processing labels. The District/City Health Service should provide information on the obligation of processed food suppliers to include processed food packaging labels to all processed food suppliers.

Keywords: Legal Awareness, Suppliers of processed seafood for MSME Products, Composition.
Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 351
PDF Downloads: 333