Pidana Penjara Jangka Pendek Terhadap Narapidana Lanjut Usia (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban)

  • SITI HAWA
  • PUDJI ASTUTI

Abstract

Narapidana Lansia yang menjadi warga binaan di dalam Lapas Kelas IIB di Tuban Jawa Timur termasuk cukup banyak.Ada sekitar 114 orang narapidana lansia yang masuk sejak tahun 2016-2018. Berdasarkan data yang saya peroleh dari Lapas Tuban, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan pada narapidana Lansia termasuk pidana penjara jangka pendek. Yaitu rata-rata enam bulan atau enam bulan kebawah. Dilihat dari segi usia yang sudah tidak muda lagi dan ditambah dengan kondisi fisik lansia tersebut maka dengan dijatuhinya pidana penjara pada mereka, mereka mampu melaksanakan pembinaan secara maksimalatau tidak sehingga tujuan pemidanaan menjadi tercapai. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pembinaan yang dilakukan terhadap narapidana lansia di Lapas Kelas IIB Tuban dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembinaan tersebut sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai dengan maksimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, serta sumber data yang digunakan adalah hasil dari wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dokumentasi, serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya. Data akan dianalisa dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, bahwa pembinaan yang dilakukan pada narapidana lansia di Lapas Kelas IIB tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang ada yaitu PP 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Sedangkan kendala yang dihadapi petugas Lapas dalam melakukan pembinaan pada narapidana lansia yaitu faktor fisik narapidana lansia itu sendiri dan faktor petugas yang kurang mencukupi sehingga pelaksanaan beberapa program pembinaan tidak dilaksanakan. Pidana penjara yang dijatuhkan menjadi kurang bermanfaat karena narapidana lansia tidak merasakan penjeraan dan perubahan dalam dirinya. Saran bagi pemerintah agar menentukan suatu program pembinaan khusus bagi narapidana lansia.Untuk penegak hukum, lansia yang terbukti melakukan tindak pidana dapat diberi hukuman lain seperti pidana bersyarat atau denda.

Kata Kunci : Pembinaan, Narapidana Lansia, Pidana Penjara Jangka Pendek





Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 272
PDF Downloads: 446