PENGAWASAN ATURAN JAM OPERASIONAL TOKO SWALAYAN DI KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v6i3.30217Abstract
Pasar modern di Indonesia memiliki berbagai jenis usaha pasar tradisional maupun konvensional, salah satunya di Surabaya. Surabaya merupakan kota besar di Indonesia dengan jumlah penduduk yang padat, dan hal ini juga berpengaruh terhadap kebutuhan akan pemenuhan hidup dari penduduk tersebut, berbagai macam toko swalayan di surabaya saat ini membuktikan bahwa usaha toko swalayan di Surabaya saat ini berkembang penyebarannya hampir merata di seluruh surabaya. Berdasarkan prinsipnya, kehadiran toko swalayan tentu diizinkan tumbuh dan berkembang di suatu daerah dan di satu sisi, kehadiran toko swalayan sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya dengan mudah dan tidak menyita waktu, namun dalam pendirian toko swalayan masih terdapat beberapa toko swalayan yang tidak mematuhi kebijakan dan menyalahi aturan seperti dalam pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya yang menyebutkan mengenai jam kerja minimarket. Pelanggaran tersebut bukanlah suatu hal yang baru dan setiap tahunnya pelanggaran mengenai aturan jam kerja toko swalayan mengalami peningkatan mencapai 30% setiap bulan berdasarkan data pelanggaran dari Dinas Perdagangan. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis bentuk pengawasan aturan jam operasional toko swalayan di Surabaya dan menunjukkan kendala dalam pengawasan aturan jam operasional toko swalayan di Surabaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis, yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada indentifikasi dalam penyelesaian masalah. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara yang dilakukan kepada informan di Dinas Perdagangan Kota Surabaya, yaitu Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Dinas Perdagangan Kota Surabaya serta dokumentasi untuk mengecek kebenaran data. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diteliti maka disimpulkan bahwa Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat Dinas Perdagangan mengenai jam operasional Toko Swalayan adalah dengan melakukan pengawasan terhadap toko swalayan yang sudah sesuai dengan syarat izin pelaku usaha penataan toko swalayan kurang berjalan dengan baik karena faktor sarana dan prasarana yaitu dalam hal aparat yang diterjungkan dalam lapangan tidak banyak serta dari segi masyarakat yang lebih mementingkan kebutuhan konsumen dan Kendala yang dialami oleh aparat Dinas Perdagangan adalah waktu yang dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan toko swalayan mengingat aparat Dinas Perdagangan kurang jumlahnya. Kendala selanjutnya yaitu dari segi masyarakat yang lebih mementingkan kebutuhan konsumen sehingga tidak patuhnya atau tidak pedulinya toko swalayan tersebut memperoleh ijin buka 24 jam.
Kata kunci: Pengawasan, Perizinan, Jam Operasional, Toko Swalayan
Modern markets in Indonesia have various types of traditional and conventional market businesses, one of which is in Surabaya. Surabaya is a big city in Indonesia with a dense population, and this also affects the needs for the fulfillment of the lives of these residents, various kinds of supermarkets in Surabaya currently prove that the business of supermarkets in Surabaya is currently developing its spread almost evenly throughout Surabaya . Based on the principle, the presence of supermarkets is certainly allowed to grow and develop in an area and on the one hand, the presence of supermarkets is very helpful for people to meet their needs easily and does not take up time because most of the needs of the community are available in the supermarkets, but in the establishment of supermarkets still there are a number of supermarkets that do not comply with policies and violate the rules as in Article 13 paragraph (2) of Local Regulation No. 8 of 2014 concerning the Management of Supermarkets in Surabaya that states the minimarket working hours. Based on violations regarding the misuse of the minimarket hours rule in Surabaya, which operates 24 hours, it is not in accordance with Regional Regulation No. 8 of 2014 concerning the Arrangement of Supermarkets in Surabaya City. The violation is not a new thing and every year violations regarding the rules of working hours of supermarkets have increased up to 30% every month based on data from the Office of Trade violations. The purpose of this study is to analyze the form of supervision of the rules of operating hours of supermarkets in Surabaya and show the constraints in the supervision of rules of operating hours of supermarkets in Surabaya. This research is a sociological juridical legal research, which is a study conducted on the real condition of the community or the community with the intent and purpose of finding facts that then lead to identification in problem solving. Data collection techniques used were interviews conducted with informants at the Surabaya City Trade Office, namely the Head of Supervision and Service of the Surabaya City Trade Service and documentation to check the truth of the data. The data analysis technique used in this study was a qualitative descriptive analysis technique.
Keywords: Supervision, Licensing, Operating Hours, Supermarkets
Downloads

