TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEADAAN MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN PERJANJIAN UTANG PIUTANG MENJADI JUAL BELI TANAH STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 192 PK PDT 2014

  • DINI AFIFAH R
  • TAMSIL

Abstract

Salah satu syarat sah dalam sebuah perjanjian adalah adanya kesepakatan atau kesesuaian kehendak dari para pihak, jika salah satu pihak cacat kehendak saat melakukan perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, di dalam KUHPerdata BW diatur 3 alasan untuk pembatalan perjanjian yakni karena kekhilafan, paksaan, dan, penipuan, dalam KUHPerdata Belanda yang baru NBW dikenal alasan keempat untuk pembatalan sebuah perjanjian yakni penyalahgunaan keadaan. Perjanjian yang terindikasi adanya penyalahgunaan keadaan dalam pembuatan perjanjiannya terdapat pada perkara perdata dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 192 PK PDT 2014 tentang penyalahgunaan keadaan Misbruik Van Omstandigheden. Debitur dan kreditur pada mulanya melakukan perjanjian kredit, namun karena debitur tidak bisa melunasi hutangnya disebabkan kesulitan keuangan, debitur diminta oleh kreditur untuk menjual salah satu barang jaminannya kepada kreditur sendiri sebagai pembelinya, tindakan debitur tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara nomor: 192 PK/PDT/2014 tentang penyalahgunaan keadaan Misbruik Van Omstandigheden serta akibat hukumnya terhadap akta otentik yang timbul setelah perjanjian jual beli terhadap salah satu barang jaminan. Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang mengkaji putusan Mahkamah Agung No : 192 PK/PDT/2014 tentang penyalahgunaan keadaan. Hasil penelitian menunjukkan Pertimbangan hakim yang mengkategorikan tindakan kreditur sebagai tindakan melawan hukum disebabkan adanya penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomi sudah tepat karena sudah memenuhi unsur-unsur suatu perbuatan dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan, meskipun penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian belum diatur secara tertulis di BW namun hakim secara tersirat mengakui adanya perbuatan penyalahgunaan keaadaan ditafsirkan melalui asas itikad baik pada Pasal 1338 BW. Akibat Tindakan Kreditur yang merupakan Tindakan Penyalahgunaan karena keunggulan ekonomi dan adanya cacat kehendak dari pihak debitur saat melakukan perjanjian jual beli maka segala akta otentik yang timbul karena perjanjian jual beli terhadap salah satu barang jaminan batal demi hukum.

Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, Penyalahgunaan Keadaan, Iktikad baik

Published
2019-07-15
Section
ART 1
Abstract Views: 170
PDF Downloads: 919