ANALISIS YURIDIS TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA PEMBERIAN KOMPENSASI DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. KARYA KREASI PESONA INDAH DENGAN PEKERJANYA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v6i3.30264Abstract
Dalam Perjanjian Kerja Antara PT Karya Kreasi Pesona Indah dan pekerjanya terdapat klausula yang mencantumkan penghapusan kompensasi saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Klausula penghapusan tersebut menghilangkan seluruh hak pekerja pada saat terkena PHK yakni, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Ketentuan mengenai hak pekerja pasca PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Penyimpangan terhadap pasal tersebut mengakibatkan konflik kepentingan yang mengharuskan pekerja menggunakan metode penyelesaian perselisihan hubungan industrial non-litigasi dan litigasi. Permasalahan yang timbul dalam peristiwa hukum tersebut yakni akibat hukum apa yang ditimbulkan dari klausula PHK tanpa pemberian Kompensasi dalam Perjanjian Kerja PT. Karya Kreasi Pesona Indah dan pekerjanya dan upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja terhadap akibat hukum dari perjanjian kerja tersebut. Penelitian in memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum Perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Karya Kreasi Pesona Indah dengan pekerja yang memuat klausula penyimpangan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tentang hak-hak pekerja saat terkena PHK serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pekerja tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik studi kepustakaan.Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode preskriptif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Karya Kreasi Pesona Indah dengan pekerja yang memuat klausula penyimpangan pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tentang hak-hak pekerja saat terkena PHK berakibat batal demi hukum. Pekerja PT. Karya Kreasi Pesona Indah dapat melakukan pemenuhan hak-hak yang hilang karena perjanjian tersebut dengan melakukan upaya Perundingan Bipartit, apabila gagal dapat menempuh langkah mediasi atau konsiliasi, serta litigasi apabila diperlukan.Kata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja, Kompensasi, Hubungan Industrial, KetenagakerjaanDownloads
Download data is not yet available.

