Kesadaran Hukum Wisatawan Dalam Membuang Sampah Plastik di Taman Hiburan Pantai Kenjeran Kota Surabaya

  • Ribka Hilda Rezzy Rahanyaan Universitas Negeri Surabaya
  • Eny Sulistyowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

ABSTRAK

KESADARAN HUKUM WISATAWAN DALAM MEMBUANG SAMPAH PLASTIK DI TAMAN HIBURAN PANTAI KENJERAN KOTA SURABAYA

Setiap orang di wajibkan untuk menjaga lingkungan sekitarnya. Faktanya, masih banyak orang yang tidak bisa menjaga lingkungannya salah satunya adalah membuang sampah secara sembarangan. Sampah yang dibuang secara sembarangan adalah plastik. Larangan membuang sampah tidak pada tempatnya khususnya plastik telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya ini dikeluarkan dengan tujuan agar setiap orang yang salah satunya adalah wisatawan dapat membuang sampah khususnya plastik pada tempat yang sudah disediakan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesadaran hukum wisatawan dalam membuang sampah plastik di Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum wisatawan dalam membuang sampah plastik di Taman Hiburan Pantai Kenjeran, serta mengkaji upaya preventif yang dilakukan oleh UPTD Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan Wisata Religi Ampel Kota Surabaya dalam hal meningkatkan kesadaran hukum wisatawan dalam membuang sampah plastik di Taman Hiburan Pantai Kenjeran.  Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologi. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum wisatawan dalam membuang sampah plastik di Taman Hiburan Pantai Kenjeran Kota Surabaya sangat rendah. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum wisatawan dalam membuang sampah plastik di Taman Hiburan Pantai Kenjeran Kota Surabaya yaitu tingkat pendidikan wisatawan, akses informasi, dan faktor lingkungan. Upaya yang dilakukan oleh UPTD Taman Hiburan Pantai Kenjeran dan Wisata Religi Ampel Kota Surabaya hanya sebatas upaya preventif. Upaya preventif yang dilakukan adalah memasang plakat yang berisi larangan membuang sampah dan menghimbau melalui pengeras suara  (speaker).

Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Sampah Plastik, Taman Hiburan Pantai Kenjeran Kota Surabaya

 

ABSTRACT

TOURIST’S LEGAL AWARENESS REMOVING PLASTIC IN KENJERAN BEACH AMUSEMENT PARK SURABAYA

Everyone is obliged to maintain their surroundings. In fact, there are still many people who can't keep their environment one of them is throwing garbage in vain. Indiscriminately discarded garbage is plastic. Prohibition to dispose of garbage isn't in particular plastic has been regulated in the Regulation of the City of Surabaya No. 5 in 2014th about Waste Management and Hygiene. Surabaya City issued with the aim, that everyone who is one of them is tourists can dispose of garbage especially plastic in the place that has been provided.

The Research aims to analyze tourists legal awareness in dumping plastic waste at Kenjeran Beach Amusement park and describe factors that affect tourists legal awareness of throwing plastic waste in amusement parks Kenjeran Beach, along find out and reviewing the efforts done by the UPTD (Technical Implementing Service Unit (of the government)). Beach Amusement park Kenjeran and tourism religious Ampel Surabaya City in terms of raising the legal awareness of tourists in throwing plastic waste at the Beach amusement park Kenjeran. This research includes a juridical sociology research. The data sources are obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods.

The results showed a tourist's legal awareness in throwing plastic waste in the beach amusement park Kenjeran Surabaya City is very low. Factors that affect the awareness of the law of tourists in throwing plastic waste in the amusement park Kenjeran Beach of Surabaya is the level of tourist education, access to information and environmental factors.The preventive effort is to install a plaque containing the prohibition of removing garbage and to encourage it through a loudspeaker (speaker).


Keywords: Legal Awareness, Plastic Waste, Kenjeran Beach Amusement Park Surabaya

Published
2019-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 473
PDF Downloads: 456