PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERKAITAN DENGAN PUNGUTAN DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH DI KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v6i4.30887Abstract
Salah satu tujuan negara Indonesia yaitu memajukan pendidikan. Pendidikan merupakan faktor utama dalam membangun masa depan generasi muda penerus bangsa. Sesuai dengan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional apabila pemerintah dan pemerintah daerah telah menjamin terselenggaranya pendidikan minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menimbulkan adanya berbagai macam bentuk pungutan seperti biaya bulanan, biaya remedial, dan sebagainya yang terjadi dalam lingkungan sekolah di kota Surabaya. Hal ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pungutan yang terjadi dalam lingkungan sekolah pada proses belajar mengajar di wilayah Surabaya termasuk dalam pungutan liar serta upaya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan yang akan dianalisis secara kualitatif. Pungutan pada saat proses belajar mengajar yang terjadi dalam lingkungan sekolah di wilayah Surabaya dapat dikatakan sebagai pungutan liar dikarenakan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pengawasan pungutan dalam lingkungan sekolah di wilayah Surabaya tidak berjalan maksimal akibat sistem pengawasan dilaksanakan apabila diperlukan. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan tentang pengawasan pungutan dalam lingkungan sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Kata Kunci: Sekolah, Pengawasan, Pungutan, Pelanggaran
Downloads

