PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERKAITAN DENGAN PUNGUTAN DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH DI KOTA SURABAYA

  • Winna Dhara Calista Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Salah satu tujuan negara Indonesia yaitu memajukan pendidikan. Pendidikan merupakan faktor utama dalam membangun masa depan generasi muda penerus bangsa. Sesuai dengan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional apabila pemerintah dan pemerintah daerah telah menjamin terselenggaranya pendidikan minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menimbulkan adanya berbagai macam bentuk pungutan seperti biaya bulanan, biaya remedial, dan sebagainya yang terjadi dalam lingkungan sekolah di kota Surabaya. Hal ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pungutan yang terjadi dalam lingkungan sekolah pada proses belajar mengajar di wilayah Surabaya termasuk dalam pungutan liar serta upaya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan yang akan dianalisis secara kualitatif. Pungutan pada saat proses belajar mengajar yang terjadi dalam lingkungan sekolah di wilayah Surabaya dapat dikatakan sebagai pungutan liar dikarenakan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran dalam Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pengawasan pungutan dalam lingkungan sekolah di wilayah Surabaya tidak berjalan maksimal akibat sistem pengawasan dilaksanakan apabila diperlukan. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan tentang pengawasan pungutan dalam lingkungan sekolah yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Kata Kunci: Sekolah, Pengawasan, Pungutan, Pelanggaran

Author Biography

Pudji Astuti, Universitas Negeri Surabaya
Department Hukum Pidana

References

BUKU
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Moleong, Lexy J. 2010. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta : Remaja Rosdakarya.
Nazir, Moh. 2013. Metode Penelitian. Bogor : Ghalia Indonesia.
Sujamto. 1983. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.

JURNAL
Baharuddin. 2006. Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Era Otonomi Pendidikan. Jurnal elHarakah. Vol. 63 (1): hlm. 20.
Hartini, Endang. 2013. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional Dalam Rangka Optimalisasi Kerja di Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Jurnal Administrasi Reform. Vol. 1 (1): hlm. 47.
Ramadhani, Wahyu. 2017. Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Pungutan Liar terhadap Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 12 (2): hlm. 271-272.
Saputra, M. Viqy. 2017. Upaya Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Pendidikan di Komunitas Adat Terpencil Desa Sesap Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2011 – 2014. Jurnal JOM FISIP. Vol. 4 (1): hlm. 6.
Shabir, M. 2015. Kedudukan Guru Sebagai Pendidik. Jurnal UIN Alauddin Makassar. Vol. 2 (2): hlm. 224.

UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Pendidikan Tahun 2012.

WEBSITE
Wahardi. Cegah Praktek Pungli di Sekolah dengan Mengembangkan Budaya Kerja Organisasi. (Online). (https://www.academia.edu/5368590/CEGAH_PRAKTEK_PUNGLI_DI_SEKOLAH_DENGAN_MENGEMBANGKAN_BUDAYA_KERJA_ORGANISASI di akses 11 Februari 2019 pukul 11.23).
Published
2020-09-21
Section
ART 1
Abstract Views: 208
PDF Downloads: 221